OJK Siapkan Aturan Baru Fintech Usai Terima Banyak Aduan Konsumen

persen

OJK Siapkan Aturan Baru Fintech Usai Terima Banyak Aduan Konsumen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor financial technology atau fintech mendominasi jumlah pengaduan konsumen di Indonesia sepanjang tahun 2026.

Data tersebut dihimpun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 13 Juli 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa total terdapat 383.124 permintaan layanan yang masuk ke sistem mereka.

Dari angka tersebut, sebanyak 57.366 di antaranya merupakan pengaduan resmi dari masyarakat.

Dicky menjelaskan bahwa sektor fintech menjadi penyumbang keluhan terbanyak dibandingkan sektor jasa keuangan lainnya.

“Pengaduan berasal dari sektor perbankan sebanyak 25.443,” ujar Dicky saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/8).

Ia merinci, selain fintech, sektor perbankan mencatatkan 18.578 pengaduan.

Posisi selanjutnya diisi oleh perusahaan pembiayaan dengan 11.418 pengaduan.

Sektor asuransi menyusul dengan 1.039 pengaduan.

Sementara itu, sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya mencatatkan 888 pengaduan.

Sebagai respons terhadap tingginya angka pengaduan ini, OJK melakukan revisi terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.07/2020.

Regulasi tersebut merupakan payung hukum utama yang menaungi seluruh layanan konsumen di sektor jasa keuangan.

Menurut Dicky, aturan baru ini dirancang untuk lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Tentunya ini menggunakan berbagai teknologi, semakin mudah diakses, semakin responsif, dan memberikan kepastian dalam penanganannya,” kata Dicky dikutip dari RDKB OJK Juli 2026.

Pembaruan aturan tersebut akan mengatur penanganan konsumen secara end-to-end.

Cakupan regulasi meliputi penyampaian informasi, prosedur penanganan pengaduan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

OJK juga akan memastikan hak konsumen tetap terlindungi meski izin usaha suatu pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) telah dicabut.

Nantinya, akan disediakan mekanisme satu pintu untuk menangani sengketa terhadap lembaga yang sudah tidak beroperasi.

Saat ini, draf revisi aturan tersebut sedang dalam tahap meminta masukan publik dan ditargetkan terbit pada akhir 2026.

Selain perbaikan regulasi, OJK mencatat sebanyak 137 PUJK telah memberikan ganti rugi kepada konsumen senilai Rp 73,36 miliar sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026.

Nilai tersebut juga mencakup kompensasi dalam mata uang asing senilai US$ 32.500 dan SGD 88,74.

Tindakan tegas juga diambil melalui pemberian 80 peringatan tertulis kepada 59 PUJK.

Sebanyak enam instruksi tertulis dan 17 sanksi denda juga telah dijatuhkan kepada pihak yang melanggar ketentuan.

Di sisi lain, kolaborasi dengan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terus digencarkan untuk menekan angka penipuan.

Sejak November 2024 hingga akhir Juli 2026, IASC telah memblokir 604.923 rekening dari total 1,17 juta rekening yang diverifikasi.

Upaya ini berhasil mengamankan dana korban senilai Rp 723,7 miliar, dengan Rp 204,3 miliar di antaranya telah dikembalikan.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) juga aktif menutup operasional entitas ilegal hingga 30 Juli 2026.

Sebanyak 951 pinjaman online ilegal dan 240 entitas investasi ilegal telah dihentikan aktivitasnya.

Selain itu, 27 entitas gadai ilegal serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di platform digital turut diberantas oleh otoritas.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar