Jakarta – PT Taspen (Persero) secara aktif merealisasikan penyaluran hak pensiun serta santunan bagi sejumlah pejabat negara sepanjang Juli 2026 sebagai wujud komitmen perlindungan jaminan sosial.
Langkah proaktif ini menyasar Prof. Dr. H. Anwar Usman yang telah memasuki masa purnabakti efektif per 1 Mei 2026.
Selain itu, perusahaan juga menyerahkan manfaat program pensiun bagi ahli waris almarhum Rachmat Gobel yang tutup usia pada 10 Juli 2026.
Penyerahan manfaat berupa dana pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) untuk Prof. Dr. H. Anwar Usman telah dilakukan di kediaman pribadinya pada 15 Juli 2026.
Sementara itu, proses penyerahan manfaat Program Pensiun, asuransi kematian, serta Jaminan Kematian (JKM) yang mencakup santunan, uang duka, dan biaya pemakaman bagi keluarga almarhum Rachmat Gobel dilaksanakan pada 23 Juli 2026.
Seluruh proses penyerahan manfaat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Operasional Taspen, Tribuna Phitera Djaja.
Dalam agenda tersebut, Tribuna turut didampingi oleh Branch Manager Taspen Jakarta I, Yoka Krisma Wijaya.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menekankan bahwa pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM merupakan prioritas perusahaan untuk menjamin hak peserta terpenuhi secara akuntabel.
“Taspen terus menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan tepat agar setiap peserta maupun ahli waris memperoleh haknya sesuai ketentuan,” kata Henra dalam keterangan resmi pada Jumat (7/8/2026).
Ia menambahkan bahwa penyaluran manfaat ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Bagi perusahaan, setiap manfaat yang disalurkan menjadi bentuk kepastian kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, beserta seluruh anggota keluarganya.
Sepanjang Juli 2026, tercatat sebanyak 107.185 peserta dan penerima manfaat telah menerima hak mereka dari berbagai program, termasuk THT dan JKM.
Total nilai pembayaran manfaat yang telah didistribusikan oleh perusahaan selama periode tersebut mencapai lebih dari Rp1,6 triliun.
Kinerja tersebut didasarkan pada penerapan prinsip 5T yang menjadi standar operasional perusahaan.
Prinsip ini mencakup kriteria Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, serta Tepat Administrasi dalam setiap proses klaim.
Langkah strategis ini juga diposisikan sebagai dukungan nyata perusahaan terhadap visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Fokus utamanya adalah memperkuat sistem perlindungan sosial yang bersifat adaptif, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh abdi negara.
Ke depannya, perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar tetap andal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Konsistensi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi ASN dan pejabat negara dalam menjalankan tugas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.























