Menteri LH Dorong Hakim Lindungi Pejuang Lingkungan dari Kriminalisasi

persen

Menteri LH Dorong Hakim Lindungi Pejuang Lingkungan dari Kriminalisasi

Bogor – Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, secara tegas mendesak jajaran hakim di Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pejuang lingkungan, termasuk masyarakat adat dan jurnalis.

Seruan ini disampaikan sebagai respons atas masih tingginya angka kriminalisasi terhadap individu yang berupaya menjaga kelestarian alam di berbagai wilayah tanah air.

Jumhur menegaskan bahwa perlindungan tersebut merupakan amanat mutlak dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Peradilan wajib memberikan payung perlindungan hukum dari ancaman kriminalisasi bagi masyarakat adat, petani, nelayan, akademisi, serta jurnalis yang memperjuangkan kelestarian bumi,” ujar Jumhur, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis (6/8/2026).

Pesan tersebut disampaikan dalam forum Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Angkatan XXIII yang berlangsung di Bogor pada Senin (3/8/2026).

Selain perlindungan subjek hukum, Jumhur menekankan pentingnya paradigma pemulihan ekosistem dalam setiap putusan perkara lingkungan hidup.

Ia menilai bahwa pemberian sanksi pidana atau denda saja tidak memadai jika tidak dibarengi dengan kewajiban memulihkan kondisi lingkungan yang telah rusak.

Prinsip pemulihan ini telah diatur secara eksplisit dalam UU PPLH serta ditegaskan kembali dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mendorong penerapan penegakan hukum berbasis sains yang mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan tanggung jawab mutlak (strict liability).

Jumhur menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup siap bersinergi dengan Mahkamah Agung melalui penyediaan data, informasi, dan tenaga ahli guna mendukung proses peradilan yang objektif.

“KLH siap menjadi mitra MA melalui penyediaan data dan informasi serta dukungan tenaga ahli sesuai peraturan perundang-undangan tanpa mengurangi independensi peradilan,” tambahnya.

Menurutnya, efektivitas seorang hakim lingkungan tidak hanya diukur dari ketegasan vonis, melainkan dari sejauh mana putusan tersebut mampu menjamin kelestarian alam bagi generasi mendatang.

Seruan ini muncul di tengah laporan kritis dari Human Rights Watch (HRW) yang menyoroti maraknya penggunaan instrumen hukum untuk membungkam pengkritik kebijakan ekstraktif dan perampasan tanah.

Berdasarkan laporan HRW, banyak pejuang lingkungan di berbagai pulau besar di Indonesia yang terjerat kasus hukum dengan bukti yang dinilai lemah oleh otoritas penegak hukum.

Pola intimidasi hukum ini sering kali menggunakan dalih undang-undang sektoral seperti UU Perkebunan, UU Minerba, hingga UU Cipta Kerja untuk menjerat warga yang memprotes deforestasi.

Praktik gugatan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) juga masih menjadi ancaman nyata yang menghambat partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan hidup.

Meskipun banyak dari perkara tersebut akhirnya dibatalkan oleh tingkat Mahkamah Agung, beban psikologis dan biaya pembelaan yang ditanggung aktivis dinilai sangat memberatkan.

“Dari masa ke masa, Pemerintah Indonesia berupaya membungkam para aktivis dan tokoh masyarakat adat yang memprotes penggusuran paksa, hilangnya tanah adat, dan deforestasi dengan menuntut mereka atas tuduhan pidana tak berdasar,” ungkap Direktur Asia HRW, Elaine Pearson, dalam dokumen resmi organisasi tersebut.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar