Menhub Tegaskan Perpres Ojol Hanya Atur Layanan Roda Dua

Ikhwan Setiawan

Menhub Tegaskan Perpres Ojol Hanya Atur Layanan Roda Dua

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengebut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum operasional transportasi daring berbasis roda dua.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa proses finalisasi aturan ini sedang dilakukan secara maraton agar dapat rampung sebelum 17 Agustus 2026.

Pemerintah berupaya membedah substansi regulasi hingga ke tingkat kata demi kata guna menghindari ambiguitas penafsiran di masa depan.

“Insyaallah kita selesaikan sebelum 17 Agustus,” ujar Dudy dikutip dari pernyataan resminya di Gedung DPR, Senin (10/8/2026).

Regulasi ini dirancang untuk mencakup seluruh ekosistem layanan transportasi roda dua, termasuk pengangkutan penumpang, pengiriman barang, makanan, hingga dokumen.

Kementerian Perhubungan juga telah menyiapkan Keputusan Menteri (KM) sebagai instrumen pendukung yang selaras dengan Perpres tersebut.

Dudy memastikan bahwa poin-poin dalam KM tersebut telah dikomunikasikan kepada para pihak aplikator transportasi daring untuk segera difinalisasi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembatasan komisi bagi mitra pengemudi.

Sejak 1 Juli 2026, para aplikator telah mulai menerapkan potongan komisi maksimal sebesar 8 persen bagi pengemudi ojek online.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut berperan dalam penyusunan regulasi untuk layanan kurir digital seperti pengiriman barang dan makanan.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa penyusunan draf tersebut kini memasuki tahap penyempurnaan definisi.

Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penghitungan biaya untuk layanan kurir tidak akan disamakan dengan layanan transportasi penumpang.

“Untuk pengantaran barang dan makanan memang ada komponen-komponen bisnis yang lebih kompleks,” kata Nezar dikutip dari pernyataan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Nezar, struktur biaya kurir barang melibatkan variabel yang lebih variatif dibandingkan sekadar jarak tempuh perjalanan.

Beberapa faktor operasional yang harus dipertimbangkan meliputi durasi waktu tunggu, dimensi barang, serta karakteristik layanan yang spesifik.

Pemerintah menyoroti pentingnya akurasi data terkait berat dan ukuran barang yang dikirim melalui platform digital.

Validasi informasi tersebut dianggap krusial demi menjaga keselamatan mitra pengemudi serta meningkatkan standar kualitas layanan kepada konsumen.

Nezar menekankan bahwa regulasi ini disusun dengan prinsip keseimbangan antara perlindungan pengemudi dan keberlangsungan bisnis platform.

“Pengantaran orang dan pengantaran barang memiliki karakteristik bisnis yang berbeda,” ujar Nezar.

Ia menambahkan, aturan turunan yang akan dibuat nantinya tetap akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan industri terkait.

Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan bahwa regulasi yang diterbitkan tidak menghambat inovasi yang berkembang di sektor ekonomi digital.

Pemerintah berharap aturan ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi aplikator, mitra pengemudi, sekaligus perlindungan bagi konsumen secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar