Menakar Risiko Kredit Jumbo Koperasi Merah Putih bagi Himbara

Ikhwan Setiawan

Menakar Risiko Kredit Jumbo Koperasi Merah Putih bagi Himbara

Jakarta – PT Agrinas Pangan Nusantara, perusahaan yang belum genap berusia dua tahun, kini menjadi sorotan setelah menerima kucuran kredit sindikasi jumbo dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan total mencapai Rp 240 triliun. Pembiayaan masif ini dialokasikan untuk mendanai pembangunan infrastruktur Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes), sebuah program strategis yang didukung penuh oleh pemerintah melalui skema penjaminan APBN.

Penyaluran kredit dalam skala sebesar itu kepada perusahaan yang rekam jejaknya masih minim dinilai tidak lazim dalam standar perbankan konvensional. Biasanya, pihak bank akan melakukan analisis mendalam terkait profil risiko, kemampuan membayar, dan rekam jejak operasional sebelum menyetujui pembiayaan jumbo. Namun, dalam kasus ini, kemampuan bayar debitur bukan menjadi variabel utama, melainkan jaminan dari pemerintah yang akan mencicil kewajiban tersebut melalui anggaran negara selama enam tahun ke depan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kewajiban pembayaran utang program Kopdes tersebut. Ia juga menepis kekhawatiran mengenai potensi keterlambatan pembayaran cicilan yang sempat mencuat dalam dokumen internal rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Purbaya memastikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 triliun untuk menutupi kewajiban yang jatuh tempo pada September 2026. “Jadi tidak akan ada keterlambatan pembayaran cicilan pemerintah ke utang yang sudah diambil oleh Agrinas untuk KDMP. Kami menjaga kondisi sistem perbankan aman, enggak akan terganggu,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung MA, Rabu (2/9).

Data laporan keuangan perbankan Himbara per Juni 2026 mencatat bahwa setiap bank BUMN telah menyalurkan kredit kepada Agrinas dengan porsi masing-masing mencapai lebih dari Rp 50 triliun. Fasilitas ini dikenakan bunga 6% per tahun dengan tenor 72 bulan. Direktur Utama Agrinas Pangan, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai kontraktor pelaksana infrastruktur. “Sesuai PKS dengan Menteri Koperasi, kami sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana koperasi merah putih,” kata Joao Angelo De Sousa Mota saat dihubungi.

Di sisi lain, pengamat perbankan, Paul Sutaryono, menyoroti risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang mungkin muncul jika terjadi ketidaksesuaian antara realisasi pembangunan di lapangan dengan jadwal pembayaran. Meskipun modal bank-bank BUMN dianggap masih cukup kuat dengan rasio kecukupan modal di atas 17%, ia menyarankan adanya mitigasi asuransi kredit yang ketat.

Sementara itu, Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai model bisnis Kopdes ini memiliki risiko ganda yang membebani fiskal negara sekaligus stabilitas perbankan. Ia menyoroti potensi masalah di masa depan jika verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan ketidaksesuaian spesifikasi fisik bangunan, sementara bank telah terlanjur menyalurkan dana dalam jumlah besar. Menurut Bhima Yudhistira, sebaiknya dana yang belum terpakai dikembalikan guna menghindari risiko hukum bagi direksi perbankan di kemudian hari. Saat ini, pemerintah tetap mensyaratkan verifikasi BPKP atas pembangunan fisik sebagai dasar pencairan cicilan utang melalui APBN.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar