JAKARTA – Greenpeace Indonesia mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan hutan serta ekosistem gambut secara masif.
Organisasi lingkungan tersebut menekankan bahwa tanggung jawab utama Kementerian Kehutanan mencakup perlindungan terhadap kawasan hutan, termasuk taman nasional yang saat ini menjadi sasaran utama kobaran api.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada Area Penggunaan Lain (APL) sementara kawasan hutan yang menjadi kewenangan langsung kementerian terabaikan.
“Tanggung jawabnya Kementerian Kehutanan itu di kawasan-kawasan hutan, termasuk kawasan taman nasional, yang banyak sekali terbakar. Dia harus bertanggung jawab pada itu,” ujar Arie, Selasa (8/9).
Kritik ini muncul setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan rencana koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pertanian untuk mencegah alih fungsi lahan bekas kebakaran menjadi perkebunan kelapa sawit.
Raja Juli menegaskan komitmennya untuk memastikan lahan terbakar di luar kawasan kehutanan tidak mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin penanaman sawit.
Menanggapi rencana tersebut, Arie Rompas mendukung upaya penegakan hukum di wilayah APL, namun ia mengingatkan bahwa pengawasan di wilayah tersebut melibatkan banyak institusi, termasuk pemerintah daerah.
Lebih jauh, Greenpeace menyoroti bahwa keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam karhutla juga mencakup kebijakan pelepasan kawasan hutan yang memicu munculnya titik api di APL.
Arie mencontohkan kasus di Papua, di mana proyek lumbung pangan telah menyebabkan pelepasan kawasan hutan secara besar-besaran, yang kini justru menjadi lokasi titik api aktif.
“Itu sebenarnya sudah dilepaskan dari kawasan hutan, jadi sudah di APL, tapi ya tanggung jawab Kementerian Kehutanan juga yang melepaskan itu dari kawasan hutan,” kata Arie menegaskan keterkaitan kebijakan kementerian dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, Greenpeace menyoroti minimnya sumber daya dan anggaran yang tersedia untuk pemadaman api, yang menyebabkan titik api meluas tanpa kendali.
Menurut data pemantauan Auriga Nusantara dalam MapBiomas Indonesia Fire, tercatat seluas 178 ribu hektare hutan dan lahan hangus terbakar sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Sebanyak 54 persen dari total luas lahan terbakar tersebut berada di APL, sementara sisanya tersebar di berbagai kawasan hutan.
Rincian data menunjukkan kebakaran melanda 23,3 ribu hektare hutan produksi, 10,6 ribu hektare hutan produksi terbatas, serta 18,3 ribu hektare hutan produksi yang dapat dikonversi.
Kondisi tersebut diperparah dengan terbakarnya 12,4 ribu hektare hutan lindung dan 17,9 ribu hektare kawasan konservasi yang seharusnya memiliki fungsi krusial bagi ekosistem nasional.
Hingga saat ini, pemantauan menunjukkan bahwa api telah menjangkau 39 taman nasional serta 140 kawasan non-taman nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Greenpeace mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mencabut izin perusahaan yang beroperasi di wilayah gambut untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Ketiadaan badan khusus yang menangani restorasi gambut saat ini membuat beban pengawasan kembali sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan.























