Prabowo Perintahkan Satgas Ambil Langkah Tegas Tertibkan Kawasan Hutan

Kholida Rahman

Prabowo Perintahkan Satgas Ambil Langkah Tegas Tertibkan Kawasan Hutan

Bogor – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi keras terkait penertiban kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia yang dinilai masih marak dengan pelanggaran pemanfaatan lahan secara ilegal.

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Negara dalam pertemuan strategis bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (4/9).

Pertemuan ini menjadi agenda perdana Presiden setelah kembali dari lawatan kerja luar negeri di Vladivostok, Rusia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin langsung jajaran Satgas PKH dalam melaporkan progres penanganan kasus-kasus pelanggaran di sektor kehutanan.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa fokus utama laporan tersebut mencakup temuan lapangan terkait penyalahgunaan lahan hutan.

“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Teddy Indra Wijaya dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (5/9).

Selain menyoroti aktivitas tambang ilegal, pemerintah juga mendalami hasil penanganan denda administratif yang dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Data mendetail mengenai capaian penertiban ini dijadwalkan akan segera dipublikasikan kepada publik pada minggu kedua September 2026 mendatang.

Presiden Prabowo menekankan bahwa langkah penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah dan harus menyasar pihak-pihak yang tidak mematuhi regulasi pemanfaatan sumber daya alam.

Ia meminta seluruh instansi yang terlibat dalam Satgas PKH untuk mengedepankan prinsip profesionalisme dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” lanjut Teddy Indra Wijaya.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya nyata dalam menjaga keberlangsungan ekosistem hutan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.

Satgas PKH kini diinstruksikan untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.

Tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menciptakan tata kelola hutan yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Rapat terbatas tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara untuk memastikan sinkronisasi antarlembaga dalam penanganan masalah kehutanan.

Hadir dalam pertemuan itu antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Selain itu, hadir pula Kepala Badan Logistik Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari serta CTO Danantara Sigit P. Santosa.

Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran, termasuk kegiatan ilegal yang merusak kawasan hutan, sebagai bagian dari agenda strategis nasional.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar