Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membantah keaslian dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik pengusaha properti Tan Kian yang saat ini tengah viral di berbagai platform media sosial.
Dokumen tersebut memuat narasi bahwa Tan Kian diduga menyerahkan dana sebesar Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada empat pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Salah satu nama yang terseret dalam isu tersebut adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang dikaitkan dengan upaya kelancaran penanganan perkara korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal terkait beredarnya dokumen tersebut.
“BAP tersebut telah kami teliti dan konfirmasi kepada Tim 9. Bisa dipastikan BAP tersebut tidak benar berasal dari Tim 9,” ujar Anang dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (10/9).
Tim 9 sendiri merupakan satuan tugas khusus yang dibentuk Kejagung untuk mengusut kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Anang menegaskan bahwa meskipun BAP yang beredar di media sosial adalah palsu, pihaknya tetap mengakui adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh Febrie terhadap Tan Kian.
“Tidak benar BAP Tan Kian yang beredar di media sosial berasal dari Tim 9, namun benar ada indikasi pemerasan yang dilakukan oleh Febrie,” kata Anang dikutip dari Puspenkum Kejagung, Kamis (10/9).
Proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah saat ini masih berjalan dan disebut telah memasuki tahap penyelesaian berkas perkara.
Kejagung mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sebelum proses persidangan dimulai.
Anang menambahkan bahwa keterangan yang sempat diberikan oleh Tan Kian sebelumnya masih bersifat asumsi dan belum didukung oleh alat bukti yang kuat secara hukum.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan bantahan tegas terkait tuduhan aliran dana Rp 40 miliar tersebut.
Febri Diansyah menyatakan bahwa dokumen BAP yang tersebar tidak memuat pernyataan eksplisit bahwa Tan Kian memberikan uang dalam jumlah tersebut kepada kliennya.
“Tan Kian justru di BAP mengatakan bisa saja uang tersebut adalah untuk empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujar Febri Diansyah dikutip dari keterangan pers tim hukum, Kamis (10/9).
Menurut keterangan pihak Febrie, dalam BAP tersebut Tan Kian menyebutkan adanya komunikasi dengan seseorang bernama Lucy dan Fery ‘Boboho’ Hongkiriwang terkait penanganan perkara.
Tan Kian mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Fery Boboho setelah mendapatkan informasi bahwa perkaranya dapat berujung pada penetapan status tersangka.
Hingga saat ini, pihak Kejagung dan Kepolisian masih menjadi pemegang otoritas yang sah atas dokumen BAP Tan Kian yang asli terkait kasus PT Asabri.
Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah pun tetap dilanjutkan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian.
Masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi dari persidangan untuk mengetahui fakta hukum yang sebenarnya terkait dugaan aliran dana tersebut.
Pihak Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan berkas perkara ini secara transparan guna menghindari spekulasi publik yang semakin meluas di masyarakat.





















