Sampit – Kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan berada pada level berbahaya akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terus berlangsung hingga Kamis (10/9).
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mencatatkan kondisi terburuk dengan nilai Indeks Pencemar Udara (ISPU) menembus angka 1.111.
Angka tersebut menempatkan wilayah tersebut dalam kategori berbahaya bagi kesehatan manusia.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara tegas mengeluarkan peringatan agar seluruh masyarakat di wilayah terdampak membatasi kegiatan di luar rumah.
“Kelompok sensitif tetap di dalam ruangan dan hanya melakukan sedikit aktivitas. Setiap orang hindari semua aktivitas di luar,” ujar pihak KLH dalam keterangan resminya, Kamis (10/9).
Selain Kotawaringin Timur, wilayah lain di Kalimantan turut mengalami penurunan kualitas udara yang signifikan.
Kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat mencatatkan nilai ISPU sebesar 522 dengan parameter kritis PM10.
Di wilayah Kalimantan Tengah lainnya, Kabupaten Gunung Mas mencatat nilai 391, disusul Kabupaten Katingan dengan nilai 389.
Sementara itu, di Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ISPU berada di angka 310 dengan parameter kritis PM2,5.
Tingginya angka ISPU di wilayah-wilayah tersebut berbanding terbalik dengan kondisi udara di beberapa daerah lain di Indonesia.
Kabupaten Nabire di Papua Tengah terpantau memiliki kualitas udara paling sehat dengan nilai ISPU hanya 9.
Kendari di Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Banjar di Kalimantan Selatan juga mencatatkan angka ISPU yang sangat rendah, yakni masing-masing 11 dan 12.
Bergeser ke wilayah Jakarta dan sekitarnya, kualitas udara terpantau berada dalam kategori sedang setelah sebelumnya sempat terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Namun, satu titik di Serpong, Tangerang Selatan, terpantau memiliki kualitas udara tidak sehat dengan nilai ISPU mencapai 105.
Pemerintah membagi kategori ISPU untuk memudahkan masyarakat memahami risiko kesehatan yang mungkin timbul.
Nilai 0-50 dikategorikan baik, sementara rentang 51-100 dianggap sedang dan memerlukan kehati-hatian bagi kelompok sensitif seperti lansia, anak-anak, serta penderita penyakit jantung dan paru.
Kategori tidak sehat dimulai pada rentang 101-200, yang mewajibkan masyarakat mengurangi aktivitas fisik di luar ruangan secara berlebihan.
Level sangat tidak sehat berada pada rentang 201-300, di mana masyarakat diminta menghindari aktivitas fisik yang terlalu lama di luar rumah.
Adapun level berbahaya dengan ISPU di atas 300 menuntut tindakan darurat karena dampak kesehatan yang ditimbulkan sangat serius.
KLH menekankan bahwa penanganan cepat sangat diperlukan guna meminimalisir risiko kesehatan masyarakat akibat paparan polusi udara yang ekstrem tersebut.























