Pakar Ungkap Titik Cemaran Dapur Makan Bergizi dari Air hingga Limbah

Kholida Rahman

Pakar Ungkap Titik Cemaran Dapur Makan Bergizi dari Air hingga Limbah

Pati – Kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di dua sekolah di Pati, Jawa Tengah, kembali memicu kekhawatiran publik terhadap standar kebersihan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Insiden ini menambah daftar panjang catatan negatif dalam penyelenggaraan program penyediaan nutrisi nasional tersebut.

Pakar Teknik Lingkungan Universitas Indonesia, Gabriel Andari Kristanto, menyoroti kompleksitas tantangan dalam mengolah makanan dalam volume besar setiap harinya.

Menurutnya, ketersediaan air bersih menjadi kendala krusial, terutama pada musim kemarau saat ini.

“Apakah dapur-dapur ini punya air yang cukup, misalnya untuk mencuci piring bekas makan? Apakah pencucian untuk persiapan memasak dilakukan sesuai standar kesehatan yang baik?” ujar Andari, Kamis (10/9).

Ia menekankan bahwa kualitas air memegang peranan vital dalam mencegah kontaminasi silang pada makanan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, air yang digunakan untuk konsumsi harus terjamin keamanannya dari berbagai sumber pencemar.

Kualitas air tersebut wajib memenuhi parameter mikrobiologi, fisika, kimia, hingga radioaktif yang ketat.

Andari menjelaskan, ketika kuantitas air tidak mencukupi, pengelola dapur berisiko mengabaikan faktor higienitas demi mengejar target produksi makanan yang masif.

“Kalau dari sisi kuantitas kurang dan itu tidak dipertimbangkan dari awal, pada akhirnya akan mengambil risiko dengan mengorbankan faktor higiene-nya untuk menyediakan makanan dalam jumlah banyak,” ungkapnya.

Salah satu ancaman serius yang harus diantisipasi adalah bakteri Escherichia coli atau E. coli.

Berdasarkan standar kesehatan lingkungan, kadar maksimum E. coli dalam air minum harus kurang dari 1 CFU/100 mililiter.

“Memang harus nol,” tegas Andari terkait standar keamanan air tersebut.

Selain air, pengelolaan limbah organik dari dapur produksi juga menjadi titik lemah yang kerap terabaikan.

Penumpukan sampah yang tidak dikelola dengan benar berpotensi menjadi sarang vektor pembawa penyakit bagi lingkungan dapur.

“Sekarang penempatannya benar enggak? Pengumpulannya benar enggak?” tanya Andari.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur ketat mengenai pengelolaan sampah dan air limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Aturan tersebut mewajibkan pemilahan sampah dari sumbernya serta pengolahan limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan.

Namun, implementasi aturan tersebut di lapangan menghadapi tantangan berat terkait keterbatasan lahan dan biaya operasional.

Andari mempertanyakan apakah struktur anggaran yang dialokasikan dalam program MBG telah mencakup pembangunan infrastruktur pengelolaan limbah yang memadai.

“Apakah dalam porsi keuangan yang telah ditetapkan untuk MBG juga muncul porsi untuk penyediaan infrastruktur semacam ini?” pungkasnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan ketat menjadi harga mati untuk memastikan setiap dapur produksi memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Tanpa evaluasi dan pengawasan sistematis, risiko terjadinya kontaminasi pangan yang membahayakan penerima manfaat akan terus membayangi program tersebut.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar