Jakarta – PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) resmi mengumumkan langkah strategis melalui aksi korporasi penambahan modal lewat mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Langkah ekspansi ini menjadi sorotan utama pasar modal pada Jumat (18/9/2026).
Emiten produsen susu tersebut berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 7,87 miliar lembar saham baru.
Harga pelaksanaan yang ditetapkan untuk aksi korporasi ini adalah Rp 2.150 per saham.
Tujuan utama dari penggalangan dana ini adalah untuk membiayai akuisisi PT Frisian Flag Indonesia (FFI).
Corporate Secretary ULTJ, Helina Widayani, menyatakan bahwa sebagian besar dana hasil rights issue akan dialokasikan untuk pengambilalihan perusahaan tersebut.
Sebanyak 86,01% dari total dana yang terkumpul akan digunakan untuk mengakuisisi 100% saham FFI.
Nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai Rp 14,56 triliun.
Proses akuisisi ini akan dilakukan melalui skema inbreng atau penyetoran modal dalam bentuk non-tunai.
Helina menambahkan bahwa sisa dana hasil rights issue akan difungsikan sebagai modal kerja operasional perusahaan.
“Sisanya dalam bentuk penyetoran tunai akan digunakan oleh perseroan sebagai modal kerja termasuk untuk beban bahan langsung dan upah langsung, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan beban listrik,” ujar Helina, Jumat (18/9/2026).
Skema transaksi ini melibatkan para pemegang saham FFI, yakni FrieslandCampina International Holding B.V (FCIH), Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd., serta PT Bahtera Wiraniaga Internusa.
Pihak-pihak tersebut akan menyetorkan saham FFI mereka sebagai modal ke dalam Ultrajaya.
Sebagai imbalannya, mereka akan menerima saham baru yang diterbitkan oleh Ultrajaya.
Sementara itu, bagi pemegang saham publik yang ingin melaksanakan haknya, pembayaran akan dilakukan secara tunai.
Proses rights issue ini harus mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan POJK terkait HMETD.
Perseroan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum aksi korporasi dapat berjalan.
Persyaratan tersebut mencakup persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Selain itu, perusahaan harus menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Proses ini baru dapat dilanjutkan setelah dokumen-dokumen pendukung dinyatakan efektif oleh OJK.
Ultrajaya telah menjadwalkan pelaksanaan RUPSLB untuk meminta persetujuan pemegang saham.
Rapat tersebut direncanakan berlangsung pada tanggal 27 Oktober 2026 mendatang.
Aksi korporasi ini diproyeksikan akan mengubah peta persaingan industri susu dan produk olahannya di Indonesia secara signifikan.
Integrasi antara Ultrajaya dan Frisian Flag Indonesia diharapkan mampu memperkuat posisi perusahaan di pasar domestik.
Hingga saat ini, pelaku pasar terus mencermati perkembangan terkait realisasi rights issue tersebut.
Manajemen Ultrajaya berkomitmen untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.



















