BI Dorong Kolaborasi Global Perkuat Perlindungan Konsumen Digital

Rayhan Akhari

BI Dorong Kolaborasi Global Perkuat Perlindungan Konsumen Digital

Bali – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kepercayaan publik menjadi fondasi krusial dalam mengakselerasi ekosistem ekonomi digital yang kini semakin terhubung secara lintas batas.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menekankan bahwa inovasi digital harus senantiasa dibarengi dengan penguatan tata kelola yang ketat serta perlindungan konsumen yang komprehensif.

Pernyataan tersebut disampaikan Filianingsih dalam pembukaan seminar internasional bertajuk The Collaborative Frontier: Integrating Multi-Stakeholder Strategies in Consumer Protection and Financial Integrity yang diselenggarakan di Bali pada 17 hingga 18 September 2026.

Menurut Filianingsih, teknologi saja tidak cukup untuk menjamin keamanan transaksi di era digital yang penuh dengan risiko kejahatan siber.

“Teknologi dapat memungkinkan tumbuhnya kepercayaan, tetapi teknologi semata tidak dapat menciptakannya. Tata kelolalah yang menciptakannya,” ujar Filianingsih dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Ia menambahkan bahwa kejahatan digital tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga berisiko menghambat adopsi layanan keuangan digital serta stabilitas sistem keuangan secara luas.

Oleh karena itu, perlindungan konsumen harus menjadi bagian integral dari arsitektur transformasi digital melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan yang berbasis risiko dan bersifat real-time.

Seminar internasional ini melibatkan berbagai entitas global, termasuk World Bank, OECD, ADB, UNODC, CGAP, INTERPOL, serta perwakilan bank sentral dari India, Malaysia, dan Brasil.

Di Indonesia, pertumbuhan transaksi digital menunjukkan tren kenaikan yang signifikan selama periode semester I 2026.

Data Bank Indonesia mencatat transaksi QRIS telah menembus angka 12,55 miliar transaksi, naik dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.

Total nilai transaksi QRIS menyentuh angka Rp600,7 triliun dengan basis pengguna mencapai lebih dari 66 juta orang.

Saat ini, jumlah merchant yang terdaftar telah mendekati 45 juta pelaku usaha, yang mayoritas di antaranya merupakan pelaku UMKM.

Kendati akses keuangan digital meluas, Filianingsih menyoroti masih adanya kesenjangan antara indeks literasi keuangan sebesar 69,57 persen dengan indeks inklusi keuangan yang mencapai 93,61 persen.

“Kesenjangan tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan pemahaman konsumen dalam mengelola risiko, pengamanan transaksi, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan yang mudah diakses,” jelasnya dikutip dari pernyataan resmi pihak bank sentral.

Sebagai langkah mitigasi, Bank Indonesia telah mengintegrasikan aspek perlindungan konsumen ke dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.

Langkah ini diperkuat dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen serta pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre.

Lembaga ini berfungsi untuk mempercepat deteksi, pelaporan, hingga upaya pemulihan dana bagi korban kejahatan siber secara lebih efektif.

Di panggung global, Bank Indonesia turut aktif dalam forum OECD Working Party on Financial Consumer Protection, Education and Inclusion untuk mendorong standarisasi perlindungan konsumen lintas negara.

Fokus utama diskusi dalam seminar tersebut mencakup harmonisasi regulasi, pemanfaatan kecerdasan artifisial, dan blockchain guna mendeteksi dini ancaman keuangan digital.

Sinergi global ini dipandang sebagai instrumen vital dalam memastikan inovasi sistem pembayaran tetap inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.BI Dorong Kolaborasi Global Perkuat Perlindungan Konsumen Digital

Rekomendasi

Tinggalkan komentar