Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2027 9,5%, Begini Respons Menaker

Rayhan Akhari

Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2027 9,5%, Begini Respons Menaker

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan saat ini belum memberikan kepastian mengenai besaran kenaikan upah minimum tahun 2027.

Keputusan final mengenai formulasi pengupahan masih menunggu penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kementeriannya saat ini memprioritaskan penyelesaian regulasi baru tersebut sebagai dasar kebijakan.

“Kami belum bahas itu, kita fokus ke RUU, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” ujar Yassierli usai acara Rilis KJBI 2026, Jumat (18/9).

Pihaknya memastikan bahwa pemerintah terbuka untuk menampung aspirasi dari berbagai pihak terkait isu pengupahan.

“Jadi kalau ada stakeholders apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung ya,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penetapan upah minimum nantinya akan sangat bergantung pada hasil akhir kesepakatan dalam RUU tersebut.

“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan ketenagakerjaan,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah akan meninjau implikasi dari pasal-pasal dalam RUU tersebut terhadap regulasi yang sudah berjalan saat ini.

“Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” tambahnya.

Hingga saat ini, pemerintah belum dapat memastikan apakah formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 akan mengadopsi pola yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Belum tau kita. Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana,” tegas Yassierli.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah mengajukan tuntutan kenaikan upah minimum 2027 di kisaran 7,5% hingga 9,5%.

Tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan disparitas inflasi serta perbedaan laju pertumbuhan ekonomi yang terjadi di masing-masing daerah.

Pemerintah sendiri telah mengambil langkah konkret dengan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI pada 14 September 2026.

Dokumen DIM tersebut berisi kompilasi masukan dari unsur pemerintah, kelompok buruh, dan pelaku industri sebagai bahan utama pembahasan di parlemen.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 7 Agustus 2026.

Regulasi ini kini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029.

Proses pembahasan RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.

Ketidakpastian ini membuat para pelaku industri saat ini masih menanti aturan turunan yang lebih teknis terkait pengupahan tahun depan.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan akan menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Dialog antara pemerintah dan perwakilan buruh diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan pembahasan RUU di tingkat legislatif.

Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif selama masa transisi regulasi ini berlangsung.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar