Jakarta – Kebijakan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini memaksa para emiten tambang untuk merombak strategi operasional mereka secara signifikan.
Pemerintah secara resmi melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) menggunakan jasa anak usaha atau entitas terafiliasi sebagai kontraktor tambang tanpa izin khusus.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 ini menekankan bahwa keterlibatan kontraktor internal kini memerlukan persetujuan langsung dari Menteri ESDM.
Pengecualian hanya diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah, seperti pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara domestik.
Di luar pengecualian tersebut, perusahaan tambang diwajibkan untuk bermitra dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang beroperasi di wilayah kabupaten/kota setempat.
Pemerintah juga secara tegas melarang penggunaan kontraktor yang memiliki kesamaan penerima manfaat akhir dengan pihak pemegang IUP atau IUPK terkait.
Dampak dari kebijakan ini dinilai akan menekan efisiensi operasional dan fleksibilitas manajemen bagi emiten yang selama ini sangat bergantung pada kontraktor internal.
Customer Engagement & Market Analyst Department Head BRI Danareksa Sekuritas, Chory Agung Ramdhani, menyatakan bahwa perusahaan yang terbiasa menggunakan kontraktor afiliasi kini menghadapi tantangan biaya yang lebih tinggi.
“Penggunaan kontraktor nonafiliasi berpotensi meningkatkan biaya dan risiko operasional,” ujar Chory sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya pada Selasa (29/9/2026).
Sejumlah emiten besar seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) disebut-sebut sebagai perusahaan yang akan terdampak cukup signifikan.
PTBA saat ini memiliki anak usaha jasa pertambangan, PT Satria Bahana Sarana, dengan porsi kepemilikan mencapai 95%.
Sementara itu, AADI memiliki transaksi jasa pertambangan yang cukup besar dengan PT Saptaindra Sejati (SIS) yang merupakan sesama anak usaha di bawah naungan PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO).
Di sisi lain, aturan ini dipandang membuka peluang bagi emiten penyedia jasa pertambangan independen untuk memperluas pangsa pasar mereka.
Managing Director Research Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, mengungkapkan bahwa perusahaan seperti PT Petrosea Tbk (PTRO), PT United Tractors Tbk (UNTR), dan BUMA milik PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) berpotensi mengambil alih pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan kontraktor afiliasi.
Namun, ia menegaskan bahwa potensi keuntungan tersebut tetap bergantung pada lokasi proyek, kapasitas kontraktor, dan hasil tender yang kompetitif.
Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Adrian Djie, memberikan catatan kritis terkait ketersediaan kontraktor lokal yang memenuhi kriteria ketat pemerintah.
Menurutnya, tantangan utama terletak pada kapasitas armada alat berat, permodalan, sistem keselamatan kerja, hingga rekam jejak perusahaan lokal.
Keterbatasan penyedia jasa yang memenuhi kriteria tersebut berpotensi memicu lonjakan tarif dan meningkatkan risiko operasional jika kapasitas kontraktor lokal tidak mampu mengimbangi skala tambang yang besar.
Meski demikian, Adrian berpendapat bahwa prospek emiten tambang dalam jangka panjang akan tetap lebih banyak dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas global dan tingkat permintaan pasar dibandingkan dengan perubahan regulasi jasa pertambangan itu sendiri.























