Jakarta – Kenaikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) pada tiket pesawat kelas ekonomi dipastikan akan memengaruhi harga di sejumlah rute penerbangan domestik.
Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 1 September 2026 ini menetapkan kenaikan maksimal biaya tambahan menjadi 40% dari tarif batas atas, naik dari sebelumnya yang dipatok pada angka 30%.
Direktur Utama Angkasa Pura Indonesia, Muhammad Rizal Pahlevi, mengakui bahwa penyesuaian regulasi ini akan memberikan dampak langsung terhadap struktur harga tiket di pasar.
“Sejujurnya (kenaikan FS) pasti berdampak pada beberapa rute, tapi tidak semua,” kata Rizal saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (3/9), dikutip dari keterangan resmi pihak terkait.
Meski demikian, Rizal belum dapat merinci rute mana saja yang akan mengalami penyesuaian harga paling signifikan.
Menurutnya, dampak nyata dari kebijakan ini baru bisa diukur setelah melihat data pergerakan jumlah penumpang serta respons pasar terhadap harga jual tiket.
“Kita bisa tahu berdampak ketika kapasitas kursi yang disediakan maskapai tapi kondisi penumpang tidak punya daya beli atau harga jualnya menjadi mahal,” jelas Rizal.
Ia meyakini bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan mendalam sebelum memutuskan untuk menaikkan batas atas biaya tambahan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian berkala.
Langkah tersebut diambil merespons dinamika harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan di pasar internasional maupun domestik.
Berdasarkan data terbaru per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat menyentuh angka Rp 23.315 per liter.
Angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa penyesuaian FS adalah bagian dari evaluasi rutin pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40%,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (3/9).
Pemerintah mengeklaim kebijakan ini tetap mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan daya beli masyarakat.
Lukman menegaskan bahwa otoritas penerbangan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini di lapangan.
Pengawasan difokuskan pada transparansi maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Pemerintah juga memastikan bahwa besaran 40% hanyalah batas maksimal yang diizinkan oleh regulasi.
Maskapai penerbangan tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan biaya tambahan di bawah angka tersebut, bergantung pada strategi bisnis masing-masing perusahaan.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga iklim industri penerbangan tetap kompetitif di tengah fluktuasi harga energi global yang memengaruhi biaya operasional maskapai.



















