Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini tengah mengevaluasi kelangsungan operasional PT Indofarma Tbk (INAF) menyusul kondisi keuangan perusahaan yang semakin memburuk.
Lembaga pengelola kekayaan negara atau sovereign wealth fund tersebut menilai bahwa kapasitas bisnis emiten farmasi pelat merah itu sudah tidak lagi memadai untuk menopang upaya pemulihan mandiri.
“Kami mencoba untuk memperbaiki, tetapi bahwa memang size-nya sudah tidak cukup untuk bisa diperbaiki,” ujar Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube CNBC Indonesia, Kamis (3/9).
Dony menjelaskan bahwa Indofarma menghadapi tantangan struktural yang sangat berat, mulai dari minimnya kapasitas produksi hingga hilangnya produk-produk unggulan di pasar.
Fasilitas pabrik perusahaan dilaporkan kini hanya tersisa satu unit, yang membuat ruang gerak operasional menjadi sangat terbatas.
Selain masalah operasional, neraca keuangan perusahaan menunjukkan ketidakseimbangan yang ekstrem antara aset dan liabilitas.
Hingga semester pertama 2026, Indofarma mencatatkan liabilitas mencapai Rp1,25 triliun, sementara total aset yang dimiliki hanya senilai Rp510,83 miliar.
Kondisi tersebut menyebabkan ekuitas perusahaan berada di posisi negatif sebesar Rp740,07 miliar, dengan kas dan setara kas yang tersisa hanya Rp4,40 miliar.
Dengan parameter yang ada, Dony menyebut peluang untuk menyelamatkan perusahaan tanpa intervensi besar sangatlah kecil.
Danantara pun kini tengah memetakan perusahaan-perusahaan BUMN yang memerlukan penyelesaian secara sistematis, termasuk kemungkinan likuidasi.
Terkait nasib karyawan di anak usaha Indofarma yang telah diputus pailit, yakni PT Indofarma Global Medika, Danantara berupaya mencari jalan keluar agar pesangon pekerja tetap terpenuhi.
Dony mengakui bahwa posisi Danantara terbatas oleh regulasi, mengingat kewenangan distribusi dana hasil lelang aset berada di tangan kurator.
“Yang memberikan pesangonnya itu nanti adalah kurator melalui lelang asetnya. Sebetulnya kami ingin untuk membantu,” kata Dony.
Pihak Danantara saat ini tengah melakukan koordinasi dengan DPR untuk mendapatkan kewenangan khusus agar dapat memberikan dukungan finansial bagi pekerja terdampak.
Langkah ini diambil mengingat proses hukum melalui kurator seringkali memakan waktu panjang dan ketidakpastian bagi para mantan karyawan.
Sementara itu, dari sisi pasar modal, saham INAF masih dalam status suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Juli 2024.
Kondisi ini menempatkan perusahaan dalam ancaman penghapusan pencatatan saham atau delisting dari bursa.
Sebagai upaya pemenuhan kewajiban kepada kreditur sesuai perjanjian homologasi 8 Agustus 2024, Indofarma kini mengandalkan divestasi aset di berbagai daerah.
Aset-aset yang akan dilepas tersebar di sejumlah kota seperti Bekasi, Tangerang, Lampung, hingga Makassar.
Perusahaan juga berencana menjual aset nonproduksi yang berlokasi di Jalan Tambak, Jakarta, guna menjaga kelangsungan usaha di tengah tekanan arus kas yang sangat ketat.




















