Pertamina Ambil Alih Pengelolaan 6 SPBU Pelanggar Aturan di Sumbar

Kholida Rahman

Pertamina Ambil Alih Pengelolaan 6 SPBU Pelanggar Aturan di Sumbar

Padang – PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan melakukan alih pengelolaan terhadap enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sumatra Barat selama tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi manajemen untuk memastikan seluruh kegiatan operasional SPBU berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan perusahaan.

Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, Pertamina mencatat telah memberikan pembinaan sekaligus sanksi kepada 31 SPBU yang tersebar di Sumatra Barat.

Tindakan ini merupakan konsekuensi atas berbagai bentuk ketidaksesuaian yang ditemukan dalam mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di lapangan.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa perusahaan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran.

“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kitty dalam siaran pers, dikutip Jumat (11/9).

Dia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Berdasarkan data internal, sejumlah pelanggaran yang terdeteksi meliputi pengisian BBM yang tidak sesuai dengan peruntukan kendaraan.

Selain itu, ditemukan pula praktik penyalahgunaan QR Code yang tidak sesuai dengan data kendaraan serta transaksi berulang menggunakan QR Code yang sama.

Pengawasan ketat dilakukan melalui sistem digital, pemantauan transaksi secara real-time, analisis pola pembelian, hingga pemanfaatan kamera CCTV di seluruh titik SPBU.

Sebaran SPBU yang menerima sanksi pembinaan mencakup 8 SPBU di Kota Padang dan 5 SPBU di Kabupaten Pesisir Selatan.

Wilayah lainnya meliputi Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Padang Pariaman yang masing-masing mencatat 3 SPBU dalam pengawasan.

Terdapat pula 2 SPBU di Kabupaten Pasaman dan 2 SPBU di Kabupaten Sijunjung yang turut mendapatkan tindakan serupa.

Sisanya tersebar di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, serta Kota Pariaman, dengan masing-masing satu SPBU.

Terkait sanksi, Pertamina dapat mengeluarkan Surat Peringatan dengan masa berlaku satu bulan bagi pelanggar.

Perusahaan juga memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara penyaluran produk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Jenis BBM Tertentu (JBT).

Untuk kasus yang dinilai lebih berat, Pertamina tidak ragu melakukan penghentian operasional hingga alih pengelolaan SPBU sepenuhnya.

“Penindakan yang kami lakukan tidak berhenti pada pemberian sanksi. Untuk pelanggaran yang membutuhkan langkah lebih lanjut, kami dapat melakukan alih pengelolaan agar operasional SPBU dapat kembali berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” jelas Kitty.

Pertamina menjamin bahwa alih kelola ini tidak akan mengganggu pemenuhan kebutuhan energi masyarakat di wilayah terdampak.

Perusahaan telah menyiapkan langkah antisipasi dengan melakukan penumpukan stok (build up stock) pada SPBU-SPBU terdekat dari lokasi yang sedang menjalani sanksi.

Dalam upaya pengawasan, Pertamina turut menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum setempat.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui saluran Pertamina Contact Center 135.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar