Badan Gizi Nasional Larang Dapur Makan Gratis Gunakan Subsidi

BGN wajibkan SPPG beli bahan pangan sesuai HAP, larang penggunaan barang subsidi, dan ancam sanksi tegas untuk stabilkan harga serta lindungi peternak lokal dalam program MBG.

Rayhan Akhari

bgn-larang-dapur-mbg-pakai-barang-subsidi-lpg-3-kg-hingga-minyakita
BGN Larang Dapur MBG Pakai Barang Subsidi LPG 3 Kg hingga Minyakita

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjaga kesejahteraan peternak lokal dengan membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP).

Kepala BGN, Sudaryono, menekankan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menjadi instrumen stabilisator harga di tingkat petani dan peternak.

Ia mencontohkan, kepala dapur dilarang membeli telur dengan harga murah di bawah standar, seperti Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per kilogram.

“Si kepala dapur harus membeli telur di harga acuan pemerintah (HAP) untuk memastikan stabilisasi harga agar peternak tidak dirugikan,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono juga melarang keras penggunaan barang bersubsidi dalam operasional dapur MBG.

Ia menegaskan bahwa pengelola dapur tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg, minyak goreng Minyakita, maupun beras SPHP untuk mengolah makanan program tersebut.

“Tidak boleh ya, tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon, dan tidak boleh memakai beras kita, SPHP,” ujarnya.

BGN pun membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan SPPG yang masih menggunakan barang subsidi.

Pihaknya berkomitmen memberikan sanksi tegas berupa teguran hingga penutupan operasional bagi dapur yang tetap membandel.

“Kalau memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya,” pungkasnya.

Rekomendasi