Bank Nagari Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Putusan KI Sumbar

Pihak bank menilai perlu adanya kepastian hukum mengenai batasan data yang bersifat rahasia perbankan dan perlindungan data pribadi.

persen

Kantor Pusat Bank Nagari
Kantor Pusat Bank Nagari

Padang – PT Bank Nagari tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan ke Pengadilan Negeri menyusul putusan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat terkait sengketa informasi publik.

Pihak bank menilai perlu adanya kepastian hukum mengenai batasan data yang bersifat rahasia perbankan dan perlindungan data pribadi.

Sekretaris Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses persidangan yang telah berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa pembatasan akses terhadap data tertentu, seperti penghasilan pegawai dan rincian pengeluaran, dilakukan demi mematuhi regulasi perbankan yang berlaku.

“Langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum yang komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Yosviandri, Jumat (5/6/2026).

Menurut Yosviandri, putusan KI Sumbar dalam perkara nomor 04/II/KISB-PS/2026 tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan pemohon. Majelis komisioner diketahui menolak permohonan terkait data nominatif pegawai serta daftar belanja rinci perusahaan.

Bank Nagari berargumen bahwa sebagai lembaga jasa keuangan, mereka terikat pada UU Perbankan, UU PPSK, dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Aturan-aturan tersebut mewajibkan bank menjaga kerahasiaan data nasabah serta informasi pribadi pihak ketiga.

Sebelum memutuskan untuk membatasi akses informasi, pihak bank mengaku telah melakukan uji konsekuensi sesuai Pasal 19 UU Keterbukaan Informasi Publik. Hasilnya, risiko pembukaan data dinilai lebih besar daripada manfaat publik yang didapat, terutama terkait potensi pelanggaran privasi dan stabilitas kepercayaan perbankan.

Yosviandri menambahkan, transparansi perusahaan sebenarnya telah diwujudkan melalui publikasi Laporan Tahunan periode 2021 hingga 2024 yang dapat diakses publik. Selain itu, operasional Bank Nagari juga telah diawasi secara ketat oleh berbagai lembaga negara, mulai dari OJK, BPK, hingga KPK.

Ke depan, Bank Nagari berharap ada harmonisasi aturan antara UU KIP dengan regulasi sektor keuangan agar tidak terjadi tumpang tindih penafsiran dalam pelayanan informasi publik.

Rekomendasi