BEI Minta Penjelasan PGUN dan JARR Terkait Transaksi Gadai Saham

Ikhwan Setiawan

BEI Minta Penjelasan PGUN dan JARR Terkait Transaksi Gadai Saham

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melayangkan permintaan klarifikasi kepada PT Pradiksi Gunatama Tbk. (PGUN) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR).

Langkah pengawasan ini merespons aksi korporasi berupa penjaminan saham atau gadai saham yang dilakukan oleh para pemegang saham pengendali kedua emiten tersebut.

Saham-saham milik entitas bisnis yang terafiliasi dengan konglomerat Haji Isam itu dijadikan jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI).

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, mengonfirmasi bahwa otoritas bursa telah menindaklanjuti keterbukaan informasi tersebut sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.

“Dapat kami sampaikan bahwa Bursa telah mengirimkan permintaan penjelasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi kepada kedua Perusahaan Tercatat tersebut,” ujar Elsierra pada Kamis (8/10/2026).

Pihak bursa menekankan agar para pelaku pasar tetap mencermati setiap pengumuman resmi dan keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan terkait.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT Eshan Agro Sentosa, selaku pemegang 86,64% saham JARR, telah menggadaikan seluruh kepemilikan sahamnya kepada Bank Mandiri.

Langkah ini merupakan bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh perusahaan dari pihak bank.

Direktur Utama JARR, Indra Irawan, menjelaskan dalam keterbukaan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan jaminan fasilitas kredit, dikutip Indra Irawan pada Rabu (7/10/2026).

Sementara itu, pada emiten PGUN, terdapat tiga pihak pengendali yang turut menggadaikan seluruh sahamnya kepada Bank Mandiri.

Ketiga entitas tersebut adalah PT Araya Agro Lestari dengan porsi 38,44%, PT Citra Agro Raya sebesar 38,25%, serta PT Baramega Cipta Mulia Persada sebesar 15,69%.

Direktur PGUN, Tamlikho, menyatakan bahwa transaksi gadai saham tersebut telah efektif berjalan sejak 30 September 2026.

Dia menegaskan bahwa proses ini dilakukan melalui prosedur yang wajar dan tetap mematuhi peraturan perundangan di pasar modal.

“Direksi Perseroan memastikan bahwa transaksi tersebut melalui prosedur yang wajar dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap Tamlikho.

Kedua perusahaan juga memberikan jaminan bahwa aksi gadai saham ini tidak akan mengubah struktur pengendalian perseroan.

Manajemen memastikan tidak ada dampak dilusi kepemilikan saham maupun perubahan pada jumlah modal ditempatkan dan disetor perusahaan.

Permintaan penjelasan dari BEI ini menjadi langkah krusial untuk memastikan transparansi atas struktur utang dan jaminan yang melibatkan aset saham emiten di pasar modal.

Di luar isu gadai saham, nama Haji Isam belakangan juga menjadi sorotan pasar akibat aksi korporasi lainnya.

Melalui PT Jhonlin Baratama, Haji Isam dikabarkan melakukan pembelian saham PT Bayan Resources Tbk. (BYAN).

Transaksi besar atau crossing saham di pasar negosiasi pada Rabu (7/10/2026) mencapai nilai fantastis sebesar Rp26,10 triliun.

Besarnya nilai transaksi tersebut mengindikasikan masuknya entitas bisnis Haji Isam ke dalam jajaran pemegang saham emiten batu bara raksasa tersebut.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar