Jakarta – Pemerintah Indonesia kini secara agresif membuka keran investasi swasta dan asing guna menambal kesenjangan antara populasi kendaraan listrik (EV) dengan infrastruktur pengisian daya yang tersedia.
Langkah ini diambil menyusul data yang menunjukkan bahwa pertumbuhan jumlah kendaraan ramah lingkungan di tanah air belum diimbangi dengan ketersediaan stasiun pengisian daya yang memadai.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Dendy Apriandi, menegaskan bahwa pihaknya telah merancang regulasi khusus untuk mempermudah masuknya modal ke sektor ini.
“Kami mendorong BUMN, Danantara, untuk melihat akselerasi pembangunan SPKLU dan kami membuka seluas-luasnya dari swasta,” ujar Dendy saat ditemui di sela kegiatan Bisnis Indonesia Forum 2026, Selasa (8/9/2026).
Menurut Dendy, kondisi geopolitik global serta berbagai insentif pemerintah telah memicu lonjakan minat masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik.
Namun, ia mengakui bahwa laju peningkatan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) saat ini masih tertinggal dibandingkan laju adopsi kendaraan listrik di lapangan.
“Peningkatan jumlah SPKLU masih belum bisa mengimbangi peningkatan kendaraan listrik,” ungkap Dendy.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 sebagai payung hukum utama untuk mempermudah investasi tersebut.
Dalam aturan itu, penanaman modal asing (PMA) untuk pembangunan dan pengusahaan SPKLU ditetapkan dengan syarat nilai investasi minimum lebih dari Rp10 miliar.
Pemerintah memberikan fleksibilitas agar nilai investasi tersebut tidak hanya dihitung berdasarkan satu titik lokasi saja, melainkan akumulasi dalam satu cakupan provinsi.
“SPKLU itu modalnya cuma Rp200-300 juta satu titik. Kalau dia harus tanam investasi Rp10 miliar kan nggak efisien,” jelas Dendy.
Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar investor dapat membangun jaringan SPKLU di berbagai lokasi strategis seperti rest area, pusat perbelanjaan, hingga area perkantoran.
Selain kuantitas, pemerintah juga menyoroti aspek efisiensi teknologi pengisian daya yang dinilai masih belum seragam di pasar domestik saat ini.
Dendy berharap agar ke depan, setiap stasiun pengisian daya memiliki standarisasi yang memungkinkan penggunaan lintas merek kendaraan.
“Teknologinya sekarang jangan kita bicara merk A, nggak bisa dipakai untuk merk B, jadi pemborosan. Terlalu banyak spesifikasi model,” tegasnya.
Standardisasi teknologi ini dipandang krusial agar satu unit pengisian daya dapat diakses oleh berbagai jenis kendaraan listrik tanpa hambatan teknis.
“Bagaimana ketika satu charging station itu bisa dipakai untuk misalnya lintas merk dan sebagainya,” imbuh Dendy.
Hingga saat ini, pemerintah terus memantau perkembangan ekosistem kendaraan listrik guna memastikan target transisi energi nasional berjalan beriringan dengan ketersediaan infrastruktur pendukung yang mumpuni.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi investor sekaligus meningkatkan kenyamanan bagi pengguna kendaraan listrik di masa depan.



















