Bogor Usut Jual Beli Jabatan, Bupati Minta Polisi Turun

persen

bupati-bogor-perintahkan-laporan-polisi-dugaan-jual-beli-jabatan-asn,-inspektorat-masih-dalami-kasus
Bupati Bogor Perintahkan Laporan Polisi Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Inspektorat Masih Dalami Kasus

Bogor – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, perintahkan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk segera membuat laporan polisi terkait dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dilakukan agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam sebelum laporan resmi diserahkan ke pihak berwajib.

“Ya, disuruh bupati bikin laporan polisi. Tapi pemeriksaannya juga masih belum beres, masih pemanggilan pihak-pihak,” ujar Arif.

Sejauh ini, baru empat orang yang telah diperiksa secara langsung. Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain masih akan dilakukan.

“Baru empat orang yang dimintai keterangan. Rencananya akan ada pemanggilan beberapa pihak lagi,” katanya.

Arif menegaskan, audit investigasi dilakukan secara hati-hati untuk memastikan hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pak Bupati minta secepatnya, tapi karena ini investigasi, kita tidak bisa asal-asalan,” tegasnya.

Terkait pasal hukum yang akan dikenakan, Arif menyebut masih dalam tahap pembahasan dan kemungkinan mengarah pada pidana umum.

Dugaan praktik jual beli jabatan ini mencuat sejak tahun 2022.

Oknum ASN diduga menawarkan jabatan struktural kepada sejumlah pegawai.

Sebagai imbalan, sejumlah pihak diduga memberikan uang secara bertahap sejak Januari 2022 untuk mendapatkan jabatan di tingkat kecamatan.

Inspektorat telah berkoordinasi dengan BKPSDM sejak 11 Maret 2026 dan melanjutkan proses dengan audit investigasi serta pengumpulan data.

Hingga awal April 2026, sebanyak 12 orang telah dimintai klarifikasi dan keterangan tertulis untuk menguji validitas informasi.

Hasil audit investigasi akan disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk pelaporan ke aparat penegak hukum.

Rekomendasi