Gekrafs Desak Amsal Bebas, Audit Proyek Video Disorot

persen

rdpu-komisi-iii-dpr-ri,-ketum-gekrafs-geram-ide-dan-editing-dihargai-nol,-minta-amsal-sitepu-dibebaskan
RDPU Komisi III DPR-RI, Ketum Gekrafs Geram Ide dan Editing Dihargai Nol, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan

Jakarta – Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, mendesak pembebasan Amsal Sitepu, tersangka kasus dugaan mark up proyek video profil desa. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3).

Kawendra menilai kasus Amsal berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Ia khawatir kasus ini membuat pelaku ekonomi kreatif takut bermitra dengan pemerintah.

“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” tegas Kawendra.

Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa senilai Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai ada kejanggalan. Seluruh kepala desa pengguna jasa mengakui video selesai, digunakan, dan tidak ada komplain.

Pihak Amsal menyoroti komponen biaya seperti ide, konsep, editing, hingga penggunaan alat produksi dianggap bernilai nol dalam audit. Padahal, komponen tersebut merupakan inti dari jasa produksi video.

“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” kata Kawendra.

Kawendra mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara tersebut. Menurutnya, Amsal hanyalah vendor, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.

Amsal Sitepu mengaku mendapat intimidasi selama proses hukum. “Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’,” ungkapnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berjanji menindaklanjuti hasil RDPU. “Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” ujarnya.

Rekomendasi