Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menyatakan bahwa kenaikan harga regasifikasi gas alam cair (LNG) yang dibebankan kepada sektor industri dipicu oleh gejolak geopolitik global. Kondisi internasional tersebut secara langsung memengaruhi struktur biaya pengadaan energi, yang membedakan LNG dari mekanisme gas pipa konvensional.
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menjelaskan bahwa harga LNG mencakup komponen biaya yang kompleks, mulai dari harga pembelian dari produsen, ongkos transportasi, penyimpanan, hingga proses regasifikasi. Dinamika global telah memicu lonjakan harga energi dunia secara signifikan, yang tercermin dari kenaikan Indonesian Crude Price (ICP). Harga ICP melonjak dari kisaran 64 dolar AS per barel pada Januari 2026 menjadi di atas 110 dolar AS per barel pada April 2026.
Lonjakan harga ICP tersebut berdampak langsung pada peningkatan biaya perolehan LNG yang harus dikeluarkan oleh PGN. Sebagai respons atas beban biaya tersebut, PGN memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga secara bertahap mulai Juni 2026. Fajriyah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui proses evaluasi mendalam serta koordinasi intensif dengan kementerian terkait.
Pihak PGN berharap penyesuaian harga ini bersifat sementara, mengingat mekanisme harga LNG sangat bergantung pada indikator energi global yang fluktuatif. Meskipun demikian, perusahaan mengklaim tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan pasokan dan ketahanan energi nasional bagi para pelanggan industri.
Fajriyah menambahkan bahwa penyesuaian harga ini hanya berlaku untuk pasokan berbasis LNG. Sementara itu, pasokan gas pipa, termasuk kebutuhan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri strategis, tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan harga. PGN memastikan bahwa pasokan gas bagi seluruh pelanggan tetap tersedia sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal adanya peluang penurunan harga regasifikasi LNG di masa mendatang. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa kementerian telah memberikan arahan kepada PGN untuk melakukan evaluasi terhadap komponen-komponen pembentuk harga.
Evaluasi ini mencakup peninjauan dari sisi hulu hingga hilir agar ditemukan formulasi harga yang lebih kompetitif bagi pelaku industri. Saat ini, pelaku industri dilaporkan harus menanggung tarif regasifikasi LNG hingga 20 dolar AS per MMBTU, jauh melampaui harga HGBT yang dipatok sebesar 7 dolar AS per MMBTU.
Sebagai langkah konkret, Kementerian ESDM bersama SKK Migas, PGN, dan Kementerian Perindustrian telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyesuaian harga gas industri. Hasil pembahasan ini nantinya akan dituangkan dalam revisi keputusan menteri yang mengatur harga gas, baik untuk LNG maupun HGBT, guna meminimalkan kesenjangan pasokan dan beban biaya di tingkat industri.























