Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada level tinggi di penutupan perdagangan hari ini, Rabu (22/7/2026).
Tidak ada perubahan harga yang tercatat sejak sesi pembukaan pagi hari hingga sore ini.
Kondisi pasar yang stagnan tersebut mengonfirmasi bahwa tren penguatan nilai logam mulia domestik masih terjaga dengan baik.
Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram tetap berada di angka Rp2.635.000.
Di sisi lain, harga untuk layanan pembelian kembali atau buyback emas oleh Antam justru mencatatkan kenaikan ke level Rp2.386.000 per gram pada hari yang sama.
Stabilitas harga ini menjadi perhatian utama bagi para investor di tengah dinamika ekonomi global yang kerap mempengaruhi fluktuasi logam mulia.
Para pelaku pasar dinilai perlu mencermati pergerakan harga emas dunia serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagai indikator utama.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Rabu (22/7/2026) sebelum pajak:
Pecahan 0,5 gram dipatok seharga Rp1.367.500.
Ukuran 2 gram dijual dengan harga Rp5.210.000.
Untuk pecahan 3 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp7.790.000.
Selanjutnya, emas ukuran 5 gram dibanderol Rp12.950.000.
Pecahan 10 gram saat ini bernilai Rp25.845.000.
Untuk investasi skala menengah, pecahan 25 gram dijual seharga Rp64.487.000.
Ukuran 50 gram kini mencapai Rp128.895.000.
Pecahan 100 gram dipasarkan pada angka Rp257.712.000.
Emas ukuran 250 gram dijual dengan harga Rp644.015.000.
Pecahan 500 gram dibanderol senilai Rp1.287.820.000.
Terakhir, pecahan terbesar yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram dijual seharga Rp2.575.600.000.
Antam juga memberlakukan ketentuan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen bagi setiap transaksi pembelian emas batangan.
Dengan adanya pajak tersebut, harga emas 1 gram setelah PPh menjadi Rp2.641.588.
Sementara itu, untuk pecahan 10 gram, nominal yang harus dibayarkan pembeli setelah pajak adalah Rp25.909.613.
Pecahan besar seperti 100 gram kini memiliki harga setelah pajak sebesar Rp258.356.280.
Untuk ukuran 250 gram, harga setelah pajak mencapai Rp645.625.038.
Pecahan 500 gram dijual seharga Rp1.291.039.500 setelah dikenakan pajak.
Untuk emas batangan ukuran 1.000 gram, total harga setelah PPh mencapai Rp2.582.039.000.
Para analis pasar menyarankan agar investor tetap memantau tren pergerakan harga secara berkala.
Pemantauan rutin sangat krusial guna menentukan momentum yang tepat dalam melakukan aksi beli maupun jual sesuai dengan target finansial masing-masing.
Meskipun harga sore ini tidak menunjukkan pergerakan, fluktuasi tetap berpotensi terjadi pada perdagangan hari berikutnya.
Sentimen ekonomi domestik dan internasional akan terus menjadi penentu utama arah pergerakan harga emas ke depan.



















