Jakarta – PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) menyatakan telah menuntaskan kewajiban pembayaran pokok yang menjadi objek gugatan wanprestasi dari Navios Control Services Pte. Ltd.
Penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan sebagai langkah proaktif perusahaan dalam menanggapi tuntutan hukum yang sempat mencuat.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan CBRE, Amanda Octania, memberikan penjelasan resmi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (3/9/2026).
Pihak manajemen mengakui telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara tersebut.
Gugatan itu bermula dari tagihan pemeliharaan kapal yang sebelumnya dikelola melalui pihak ketiga atau penyedia jasa manajemen kapal.
“Perusahaan telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas tagihan dimaksud dan selanjutnya telah menyelesaikan seluruh outstanding tagihan secara langsung kepada pihak vendor,” ujar Amanda, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (3/9/2026).
Langkah pembayaran ini secara otomatis menghapus beban utang pokok yang sebelumnya dipersoalkan oleh pihak penggugat.
Meskipun kewajiban finansial telah ditunaikan, CBRE menyebut bahwa status perkara di pengadilan masih terus bergulir.
Saat ini, perusahaan sedang menjalin komunikasi intensif dengan kuasa hukum Navios Control Services Pte. Ltd.
Tujuan dari komunikasi tersebut adalah untuk mencari titik temu melalui jalan musyawarah dan mufakat.
Salah satu opsi yang kini tengah ditempuh oleh kedua belah pihak adalah proses mediasi formal.
Diharapkan, mediasi tersebut dapat berujung pada kesepakatan damai berupa pencabutan gugatan oleh pihak penggugat.
Manajemen CBRE memastikan bahwa sengketa hukum ini tidak mengganggu stabilitas internal perusahaan.
Seluruh operasional bisnis diklaim tetap berjalan normal tanpa hambatan berarti.
Selain itu, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan dipastikan tetap terjaga dengan baik.
Respon pasar terhadap langkah penyelesaian ini terpantau cukup positif di lantai bursa.
Pada perdagangan Jumat (4/9/2026), harga saham CBRE ditutup mengalami kenaikan sebesar 7,69 persen ke posisi Rp 770 per saham.
Tren positif ini memperpanjang catatan kinerja saham perusahaan dalam sepekan terakhir.
Berdasarkan data perdagangan, saham CBRE tercatat telah menguat sebanyak 12,41 persen dalam kurun waktu lima hari perdagangan.
Perusahaan berkomitmen untuk terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku sembari tetap mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa.
Langkah ini diambil untuk menjaga reputasi perusahaan di mata para pemangku kepentingan serta investor publik.
Hingga hari ini, Minggu (6/9/2026), belum ada informasi tambahan mengenai jadwal sidang lanjutan terkait kasus ini.
Pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk mematuhi setiap tahapan hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.





















