Singapura – Pengembang stablecoin berbasis rupiah, IDRX, secara resmi memperkenalkan pemanfaatan aset keuangan digital berbasis blockchain untuk memperkuat sektor remitansi lintas negara dan tokenisasi kekayaan intelektual.
Inovasi tersebut dipamerkan dalam ajang MASA 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif di Singapura.
Teknologi stablecoin ini diproyeksikan menjadi infrastruktur pembayaran yang lebih efisien bagi diaspora Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penggunaan stablecoin menawarkan keunggulan berupa biaya transaksi yang lebih kompetitif, kecepatan penyelesaian dana, serta transparansi yang lebih tinggi dibandingkan sistem perbankan konvensional.
Selain sektor remitansi, IDRX juga mengintegrasikan stablecoin rupiah sebagai lapisan penyelesaian atau settlement layer dalam ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual.
Mekanisme ini memungkinkan karya kreatif seperti musik, seni visual, dan desain dikonversi menjadi token digital.
Skema ini bertujuan menciptakan distribusi hak ekonomi yang lebih transparan bagi para pencipta karya di tengah kerangka regulasi yang berlaku.
Selain itu, tokenisasi dinilai dapat membuka akses pendanaan dan likuiditas baru bagi para kreator tanpa harus mengalihkan hak kepemilikan dasar atas karya mereka.
CEO IDRX, Nathanael Christian, menekankan pentingnya infrastruktur keuangan digital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional yang masif.
“Indonesia memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat besar. Stablecoin Rupiah dapat menjadi salah satu fondasi penting untuk menghadirkan efisiensi transaksi sekaligus mendukung lahirnya berbagai inovasi aset digital berbasis Rupiah demi menjaga rupiah tetap relevan di ekonomi digital,” ujar Nathanael dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Nathanael Christian saat memberikan keterangan kepada awak media di Singapura, pada Jumat, 3 Juli 2026.
Di sisi lain, PT Central Finansial X (CFX) menyoroti pentingnya kepatuhan regulasi dalam setiap perkembangan inovasi aset keuangan digital di Indonesia.
Sebagai bursa aset keuangan digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), CFX memastikan seluruh infrastruktur perdagangan tetap aman dan berkelanjutan.
Ekosistem tersebut dijalankan melalui sinergi tiga pilar utama yang mencakup PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai lembaga kliring dan PT Kustodian Koin Indonesia sebagai kustodian.
Struktur ini turut didukung oleh lebih dari 20 Pedagang Aset Keuangan Digital yang telah memiliki izin operasional resmi.
Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan bahwa kolaborasi antara pelaku industri, bursa, dan sektor kreatif merupakan elemen krusial.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing aset digital Indonesia di pasar global.
Subani menegaskan bahwa penunjukan para pejabat pimpinan tinggi madya ini merupakan bentuk kepercayaan negara dan Presiden.
“Para pejabat yang dilantik bekerja dengan integritas tinggi dan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Subani.
Pernyataan tersebut disampaikan Subani saat memberikan keterangan kepada awak media di Singapura, pada Jumat, 3 Juli 2026.
Integrasi teknologi blockchain dalam ekosistem ekonomi kreatif ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi rupiah di tengah tren digitalisasi keuangan global.
Dengan adanya dukungan dari bursa resmi dan lembaga kliring, inovasi ini diharapkan dapat meminimalisir risiko bagi para pengguna sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penggunaan aset kripto dalam transaksi legal.
Para pelaku industri kini terus memantau perkembangan aturan lebih lanjut dari OJK untuk memastikan skalabilitas penggunaan stablecoin di masa depan.
























