Industri Minta Kebijakan LTJ Mineral Diterapkan Secara Bertahap

Rayhan Akhari

Industri Minta Kebijakan LTJ Mineral Diterapkan Secara Bertahap

Jakarta – Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan ekspor komoditas mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) secara bertahap.

Langkah ini dinilai krusial untuk mengatasi hambatan ekspor yang terjadi akibat kewajiban pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam produk mineral.

Ketua Umum FINI, Arif Perdanakusumah, menyebutkan bahwa saat ini pengujian tersebut terkendala oleh minimnya kesiapan lapangan, baik dari sisi ketersediaan alat uji maupun teknis prosedural.

“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, kebijakan LTJ perlu dirancang secara proporsional dan diterapkan secara bertahap, dengan masa transisi yang jelas,” ujar Arif sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, Kamis (30/7).

Arif menekankan bahwa pengembangan kebijakan LTJ harus mempertimbangkan kesiapan teknologi serta keekonomian usaha agar tidak mengganggu keberlanjutan industri hilirisasi nikel yang sudah berjalan.

Menurutnya, industri hilirisasi nikel Indonesia saat ini masih berusia relatif muda dan tengah menghadapi tekanan berat akibat penurunan permintaan global serta fluktuasi harga komoditas.

Selain itu, pelaku usaha turut dibebani oleh peningkatan biaya produksi, kenaikan harga bahan baku penolong seperti sulfur dan solar industri, serta tantangan dari sejumlah kebijakan pemerintah yang ada.

Arif mengakui bahwa nilai tambah maksimal dari LTJ memang akan muncul setelah melalui proses pemisahan dan pemurnian yang intensif.

“Karena itu, arah kebijakan LTJ sebaiknya difokuskan untuk mendorong terbentuknya ekosistem hilir yang mampu melaksanakan proses tersebut secara khusus dan berkelanjutan,” tuturnya.

Ia mengusulkan agar smelter yang telah beroperasi diberikan peran sebagai penyedia bahan baku atau residu awal melalui skema insentif yang wajar.

Dengan pendekatan tersebut, industri nikel tidak harus membangun keseluruhan rantai nilai LTJ secara mandiri, melainkan melalui pembagian peran yang kolaboratif.

“Sebaliknya, pengembangan LTJ dapat dilakukan melalui pembagian peran yang terukur, kolaboratif, dan sesuai dengan kompetensi serta kesiapan masing-masing pelaku dalam ekosistem industri,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman, menyoroti adanya kekosongan aturan mengenai angka maksimal kandungan mineral ikutan yang diperbolehkan untuk ekspor.

Kondisi tersebut menyebabkan banyak kapal pengangkut mineral tertahan di pelabuhan karena keraguan pelaku usaha serta ketidakpastian regulasi.

“Kalau LTJ belum diatur (regulasinya), aparat penegak hukum tidak boleh mengada-ada. Jangan ada aparat termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” ungkap Dudung melalui siaran pers, Rabu (29/7).

Terkait hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mendalami hambatan di lapangan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi intensif untuk memetakan kendala ekspor mineral ikutan tersebut.

“Sedang kami koordinasikan oleh Direktur Jenderal Penegakkan Hukum dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara untuk melihat kondisi eksisting yang ada sekarang,” jelas Yuliot saat ditemui di BRIN, Selasa (28/7).

Yuliot menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen agar LTJ diolah di dalam negeri untuk mendukung pengembangan industri teknologi tinggi nasional.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar