Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Harta Rp4 Miliar

persen

Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Uang tersebut diberikan agar Hery menyalahgunakan kewenangannya sebagai Komisioner Ombudsman untuk mengubah keputusan Kementerian Kehutanan mengenai nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan perusahaan tersebut.

Penyidik menyebutkan bahwa Hery memerintahkan pihak PT TSHI untuk melakukan penghitungan mandiri terkait beban kewajiban yang harus dibayarkan ke negara.

Tindak pidana ini diduga terjadi saat Hery menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode 2021-2026. Menariknya, Hery baru saja dilantik kembali menjadi Ketua Ombudsman untuk periode 2026-2031 pada 10 April 2026. Namun, hanya berselang enam hari setelah pelantikan tersebut, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Maret 2026, Hery tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.170.588.649. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Timur serta Cirebon senilai Rp 2,35 miliar, alat transportasi berupa motor Vespa LX dan mobil Chery Micro senilai Rp 595 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp 685,9 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 539,6 juta.

Hingga saat ini, pihak Hery Susanto belum memberikan keterangan resmi terkait sangkaan suap yang menjeratnya.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar