Jakarta – Kementerian Perdagangan memastikan penurunan pasokan Minyakita di pasar domestik bukan disebabkan oleh kendala produksi, melainkan dampak langsung dari melambatnya aktivitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa kewajiban pemenuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) memiliki keterikatan erat dengan volume ekspor produsen.
“DMO itu baru wajib manakala produsen itu melakukan ekspor. Kalau misalnya produsen minyak goreng tidak melakukan ekspor, maka tidak ada kewajiban DMO,” ujar Iqbal di Jakarta, Kamis (30/7).
Iqbal menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memaksa pengusaha memproduksi Minyakita di luar kuota kewajiban ekspor yang mereka miliki.
Menurutnya, penurunan produksi Minyakita merupakan indikator bahwa ekspor CPO dan produk turunannya sedang mengalami tren penurunan.
Data Kemendag per 17 Juli 2026 mencatat realisasi DMO Minyakita periode 1-17 Juli hanya mencapai 53.059 ton.
Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 1,02 persen secara bulanan dan merosot tajam hingga 56,02 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Meski pasokan Minyakita berkurang, Iqbal meminta masyarakat tidak perlu khawatir akan terjadinya kelangkaan minyak goreng secara umum.
Ia beralasan bahwa ketergantungan pasar nasional terhadap Minyakita tidak terlalu dominan karena porsinya tidak sampai sepertiga dari total produksi minyak goreng di Indonesia.
“Lebih banyak itu diproduksi oleh para produsen yang second brand dan premium,” tambahnya.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan instrumen hukum melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 untuk mengantisipasi potensi kelangkaan.
Regulasi tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menagih kewajiban produsen jika ditemukan kesulitan pasokan minyak goreng di pasar rakyat.
“Manakala nanti kita temukan di pasar, misalnya pasar rakyat, minyak goreng susah ditemukan, ya kita akan tagih ke para produsen untuk memenuhi ketentuan di Permendag 20,” tegas Iqbal.























