Kemenhub Harmonisasi Regulasi JPT dan Angkutan Multimoda Nasional

Kemenhub melalui Ditjen Intram menertibkan operasional JPT agar menyesuaikan menjadi BUAM, memperkuat pengawasan logistik lintas moda untuk tingkatkan efisiensi dan daya saing nasional.

persen

Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional melalui Harmonisasi Kebijakan dan Sinergi Penyelenggaraan Transportasi di kantor Ditjen Intram, Jakarta, Selasa (21/7).
Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional melalui Harmonisasi Kebijakan dan Sinergi Penyelenggaraan Transportasi di kantor Ditjen Intram, Jakarta, Selasa (21/7).

Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) mulai menertibkan operasional Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) agar tidak melampaui kewenangannya.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelaku usaha JPT yang menjalankan fungsi angkutan barang lintas moda segera menyesuaikan diri menjadi Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM).

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda, Risal Wasal, menegaskan bahwa penyesuaian bentuk usaha wajib dilakukan jika kegiatan perusahaan telah memenuhi karakteristik angkutan multimoda.

“JPT yang kegiatannya telah melampaui fungsi intermediasi, menjalankan pengangkutan lintas moda, memiliki alat angkut, dan bertanggung jawab atas perjalanan barang secara menyeluruh perlu menyesuaikan bentuk usahanya,” ujar Risal dalam FGD di Jakarta, Selasa (21/7).

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang memisahkan klasifikasi KBLI 52291 untuk angkutan multimoda dan KBLI 52311 untuk JPT.

Risal menjelaskan bahwa pemisahan tersebut bertujuan mempertegas peran JPT sebagai penyedia jasa intermediasi, sementara BUAM fokus pada pengangkutan barang dengan minimal dua moda dalam satu kontrak.

Menurutnya, harmonisasi regulasi ini sangat krusial agar pembinaan, perizinan, dan pengawasan terhadap kedua sektor tersebut berjalan lebih efektif.

“JPT dan BUAM memiliki peran dan ruang lingkup yang berbeda, tetapi keduanya saling melengkapi dalam mendukung kelancaran distribusi barang,” tambahnya.

Selain penataan izin, pemerintah juga akan memperketat pengawasan logistik yang melibatkan berbagai moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta api.

Risal menekankan bahwa pengawasan tidak boleh lagi dilakukan secara sektoral agar tercipta sistem logistik yang menyeluruh dari titik awal hingga akhir.

“Seluruh unsur moda perlu dilibatkan agar pengawasan berlangsung menyeluruh dari awal hingga akhir perjalanan barang,” tegasnya.

Ditjen Intram berkomitmen memperkuat koordinasi lintas unit untuk meningkatkan integrasi layanan perizinan dan sistem informasi.

Langkah strategis ini diharapkan mampu menekan biaya logistik nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional.

Diskusi tersebut turut melibatkan perwakilan Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Darat, Biro Hukum Kemenhub, serta para pemangku kepentingan terkait.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar