Kemenkeu Tunda Pungutan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Kholida Rahman

Kemenkeu Tunda Pungutan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunda kebijakan pemungutan pajak bagi pelaku usaha di platform marketplace.

Kebijakan yang sedianya berlaku mulai 1 Agustus 2026 ini kini digeser menjadi 31 Oktober 2026.

Langkah strategis tersebut diambil pemerintah sebagai respons atas dinamika ekonomi domestik yang masih memerlukan pengawasan ketat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan ini pada Rabu (5/8).

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” ujar Inge dikutip dari Keterangan Resmi DJP, Rabu (5/8/2026).

Konsekuensi dari penundaan ini adalah pembatalan keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pihak otoritas pajak akan segera melakukan proses penunjukan kembali bagi platform yang bersangkutan setelah periode penundaan berakhir.

DJP juga memberikan instruksi bagi marketplace yang sempat melakukan pemungutan pajak terhadap pedagang dalam negeri untuk segera melakukan pengembalian dana.

“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri,” tegas Inge dalam dokumen Keterangan Resmi DJP, Rabu (5/8/2026).

Inge menegaskan bahwa kebijakan penundaan ini bersifat teknis dan tidak mengubah substansi aturan perpajakan yang telah dirancang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena indikator ekonomi nasional dinilai belum mencapai performa yang cukup kuat untuk menopang kebijakan pajak baru.

“Pajak online (marketplace) mungkin kita tunda, enggak agustus ini mulai berjalan,” ungkap Purbaya saat memberikan keterangan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memulihkan daya beli masyarakat sebelum memberlakukan pungutan pajak tambahan.

“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan … saya selalu bilang kalau daya belinya ekonominya sudah membaik,” tutur Purbaya dikutip dari Pernyataan Resmi Kemenkeu, Rabu (5/8/2026).

Meskipun belum memberikan rincian teknis mengenai mekanisme pengembalian pajak yang terlanjur ditarik, pihak Kemenkeu memastikan adanya prosedur pengembalian bagi para pedagang terdampak.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih progresif dan akan terus memantau indikator makro ekonomi secara berkala.

“Jadi gini, 5,29 kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi membaik, betulan kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda,” tambah Purbaya dalam Pernyataan Resmi Kemenkeu, Rabu (5/8/2026).

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kepastian jangka waktu penundaan lebih lanjut setelah Oktober 2026.

Keputusan final akan sangat bergantung pada hasil evaluasi kondisi ekonomi nasional dan stabilitas daya beli masyarakat dalam beberapa bulan ke depan.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar