DJP Respons Keluhan Seller Terkait Pajak Marketplace Potong Omzet

DJP Respons Keluhan Seller Terkait Pajak Marketplace Potong Omzet

Jul. 31, 2026

DJP menegaskan bahwa kebijakan pemotongan pajak 0,5 persen dari omzet bruto di marketplace hanya mengubah mekanisme pembayaran, bukan menambah beban pajak baru. Aturan ini bertujuan menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha digital, meski banyak pedagang khawatir kebijakan ini menekan margin keunt...

Mulai 1 Agustus, Marketplace Resmi Pungut Pajak Penjual Online

Mulai 1 Agustus, Marketplace Resmi Pungut Pajak Penjual Online

Jul. 5, 2026

Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi ditunjuk DJP untuk memungut PPh Pasal 22 bagi penjual online. Kebijakan ini menyasar pelaku usaha dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto, namun memberikan pengecualian bagi pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 500 juta.