Jakarta – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Jumat (10/4). Selama kebijakan ini berlangsung, kantor kementerian hanya diisi oleh petugas keamanan dan kebersihan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan bahwa kebijakan WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Hal ini dikarenakan fungsi kementerian yang bersifat koordinatif, bukan memberikan layanan teknis secara langsung kepada masyarakat.
Kebijakan WFH bagi ASN ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Aturan tersebut mewajibkan ASN bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi energi di tengah dinamika global. Langkah ini juga dibarengi dengan pembatasan penggunaan mobil dinas serta peningkatan penggunaan transportasi publik.
Meski bekerja dari rumah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh ASN tetap harus siaga dan responsif. Para pegawai diwajibkan menjaga perangkat komunikasi tetap aktif dan segera merespons panggilan atau pesan yang masuk. Kinerja ASN selama WFH pun tetap berada dalam pengawasan ketat pimpinan.Jakarta – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Jumat (10/4). Selama kebijakan ini berlangsung, kantor kementerian hanya diisi oleh petugas keamanan dan kebersihan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan bahwa kebijakan WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Hal ini dikarenakan fungsi kementerian yang bersifat koordinatif, bukan memberikan layanan teknis secara langsung kepada masyarakat.
Kebijakan WFH bagi ASN ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, yang menetapkan satu hari kerja dari rumah setiap hari Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya mendorong efisiensi energi di tengah dinamika global. Kebijakan tersebut juga mencakup pembatasan penggunaan mobil dinas serta dorongan penggunaan transportasi publik bagi pegawai.
Meski bekerja dari rumah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh ASN tetap wajib siaga dan responsif. Pegawai diwajibkan menjaga perangkat komunikasi tetap aktif dan segera merespons panggilan atau pesan selama jam kerja.
Untuk memastikan kedisiplinan, pemerintah menerapkan sistem pengawasan berbasis geo-location bagi seluruh ASN yang sedang menjalankan tugas dari rumah.






















