Kementerian UMKM Resmi Tangani Perlindungan dan Pemberdayaan Pengemudi Ojol

Pemerintah finalisasi revisi Perpres 27/2026, Kementerian UMKM pegang perlindungan ojol, Kemenhub atur tarif, Komdigi tangani layanan barang, ciptakan ekosistem transportasi online berkeadilan.

Rayhan Akhari

maman-sebut-perlindungan-ojol-bakal-jadi-tugas-kementerian-umkm
Maman Sebut Perlindungan Ojol Bakal Jadi Tugas Kementerian UMKM

Jakarta – Pemerintah kini tengah mematangkan pembagian tugas lintas kementerian dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan berkeadilan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kementeriannya akan memegang kendali penuh atas perlindungan, pemberdayaan, hingga monitoring kemitraan bagi para pengemudi ojek online (ojol).

“Kewenangan mengenai monitoring, evaluasi kemitraan, pemberdayaan ojek online, pemberian perlindungan fasilitas terhadap ojek online-nya dan ekosistem ini di Kementerian UMKM,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (21/7).

Maman menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar setiap instansi memiliki fokus yang jelas dalam mengelola ekosistem digital tersebut.

Ia merinci bahwa Kementerian Perhubungan tetap memegang otoritas penentuan tarif transportasi, sementara tarif layanan pengantaran barang menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pembagian kewenangan ini dilakukan agar koordinasi antarlembaga, termasuk dengan pihak aplikator, dapat berjalan lebih efektif dan rutin.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyambut baik sinergi ini karena dianggap mampu memberikan kepastian peran bagi seluruh pihak, mulai dari pengemudi hingga konsumen.

“Jadi semua ada bagian di UMKM, kemudian kami mengatur tarif perjalanannya, jadi sehingga tadi semuanya berkeadilan,” tutur Dudy.

Dudy menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan aturan teknis melalui Keputusan Menteri Perhubungan sebagai tindak lanjut dari revisi Perpres tersebut.

Pemerintah memastikan bahwa status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro akan menjadi poin krusial yang diatur dalam regulasi baru ini.

Saat ini, proses finalisasi revisi Perpres tersebut masih terus berjalan dengan melibatkan koordinasi intensif antara Kementerian UMKM, Kemenhub, Komdigi, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Rekomendasi