Jakarta – Pemerintah mulai tancap gas menggenjot penyerapan tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif melalui integrasi program pelatihan vokasi dan magang nasional. Langkah strategis ini diambil untuk menjawab tantangan kebutuhan industri kreatif yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bersama Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, telah menyepakati percepatan implementasi program tersebut dalam pertemuan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Kolaborasi ini menjadi instrumen utama dalam menyiapkan SDM unggul yang siap pakai di 17 subsektor ekonomi kreatif.
Yassierli menekankan bahwa sektor ekonomi kreatif, terutama bidang film, gim, dan aplikasi, memiliki daya serap tenaga kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen menyusun kurikulum vokasi yang spesifik dan relevan dengan kebutuhan industri saat ini.
“Kami juga akan mendorong program reskilling bagi pekerja ekonomi kreatif, termasuk mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melalui pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, kami menyiapkan pelaku usaha ekonomi kreatif dan alumni perguruan tinggi untuk bergabung dalam program magang nasional,” ujar Yassierli.
Sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan kualitas, Kemnaker juga mempercepat penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang ekonomi kreatif. Nantinya, para pekerja akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi profesi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Di sisi lain, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menargetkan pelaksanaan proyek percontohan (pilot project) pada semester II tahun 2026 sebagai fondasi jangka panjang hingga 2029. Fokus utama pengembangan akan menyasar sektor-sektor strategis.
“Kita matangkan dan fokus pada sektor animasi, film, fesyen, dan AI. Setelah itu, kita akan melakukan survei bersama para pemangku kepentingan, terutama BLK yang memiliki spesialisasi di bidang fesyen,” ungkap Teuku Riefky.
Sinergi lintas kementerian ini merupakan tindak lanjut dari kesepahaman bersama yang telah dibangun sejak awal tahun 2026. Langkah ini sekaligus menjadi perwujudan visi Kabinet Merah Putih dalam menjadikan ekonomi kreatif sebagai pilar utama penciptaan lapangan kerja masa depan.






















