LPS Wajibkan 1.400 BPR Integrasikan Sistem Core Banking Baru

Kholida Rahman

LPS Wajibkan 1.400 BPR Integrasikan Sistem Core Banking Baru

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan integrasi sistem perbankan inti atau core banking pada 1.400 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan serta mempercepat proses resolusi bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa saat ini ribuan BPR masih beroperasi tanpa sistem core banking yang terintegrasi.

“Jadi sekarang ini Bapak-Ibu sekalian ada 1.400 BPR yang belum memiliki core bankingnya,” tutur Anggito dalam forum Sarasehan 100 Ekonom 2026, Kamis (3/9).

Integrasi sistem tersebut dinilai krusial untuk meminimalisasi jeda waktu pelaporan data keuangan.

Selama ini, LPS kerap menghadapi kendala keterlambatan data dengan jeda waktu mencapai dua hingga tiga bulan.

Kesenjangan informasi ini menyulitkan otoritas dalam memantau perubahan perilaku transaksi pada rekening nasabah sebelum bank memasuki tahap resolusi.

Dengan sistem yang terintegrasi, LPS berharap pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih responsif.

“Jadi untuk resolusi itu jauh lebih cepat, lebih prudent, lebih forward looking,” ucap Anggito.

Inisiatif digitalisasi BPR ini merupakan satu dari tiga mandat baru yang diemban LPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Mandat pertama berkaitan dengan kewenangan LPS dalam melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas.

Anggito menjelaskan bahwa sebelumnya fokus intervensi LPS terbatas pada persoalan solvabilitas saja.

Dengan regulasi baru ini, LPS memiliki ruang intervensi yang lebih luas untuk menangani masalah likuiditas perbankan dengan durasi hingga dua tahun.

Mandat kedua adalah implementasi program penjaminan polis asuransi yang dijadwalkan mulai berjalan pada akhir 2027.

Saat ini, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pendataan serta klasifikasi perusahaan asuransi.

Kriteria penilaian akan mencakup tingkat Risk Based Capital (RBC) serta standar tata kelola perusahaan yang baik.

Perluasan cakupan penjaminan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.

“Jadi nanti mulai tahun depan insya Allah disamping penjaminan terhadap nasib bank, rekening bank, tapi juga kami akan melakukan penjaminan terhadap polis asuransi,” terang Anggito.

Ketiga mandat tersebut diyakini akan mentransformasi peran LPS sebagai pilar pendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

LPS kini diposisikan untuk menjadi mesin penggerak yang lebih aktif dalam menjaga ekosistem keuangan Indonesia ke depan.

“Jadi tiga hal itu yang sekarang menjadi mandat baru dan ini menjadikan LPS lebih berfungsi, lebih menjadi mesin di dalam sistem keuangan,” pungkas Anggito.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar