Taspen Salurkan Santunan Rp1,08 Miliar bagi Ahli Waris ASN

PT TASPEN salurkan manfaat JKK dan JKM senilai Rp1,08 miliar kepada ahli waris ASN di Kepri, walau masa kepesertaan singkat tetap dapat perlindungan sosial penuh.

Ikhwan Setiawan

taspen-salurkan-manfaat-jkk-jkm-rp1,08-m-ke-2-keluarga-asn-di-kepri
TASPEN Salurkan Manfaat JKK-JKM Rp1,08 M ke 2 Keluarga ASN di Kepri

Tanjungpinang – PT TASPEN (Persero) membuktikan bahwa masa kepesertaan singkat tidak menghalangi ahli waris ASN untuk mendapatkan hak perlindungan sosial secara penuh.

Perusahaan menyalurkan total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp1,08 miliar kepada dua keluarga ASN di Provinsi Kepulauan Riau.

Salah satu penerima manfaat adalah keluarga almarhumah Nurijanah, seorang PPPK yang baru bertugas selama enam bulan.

Meski baru membayar iuran selama dua bulan, ahli waris tetap menerima total manfaat mencapai ratusan juta rupiah untuk biaya perawatan dan santunan kematian.

Komisaris Utama PT TASPEN, Fary Djemy Francis, menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjamin hak peserta tanpa memandang durasi masa kerja.

“TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian, serta Tabungan Hari Tua,” ujar Fary.

Selain keluarga Nurijanah, manfaat serupa juga diserahkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, seorang ASN di Kecamatan Sungai Beduk, Batam.

Ahli waris menerima santunan JKK, JKM, serta Tabungan Hari Tua (THT) yang diserahkan langsung di Kantor Wali Kota Batam.

Selain santunan tunai, ahli waris juga berhak atas pensiun bulanan serta peluang beasiswa pendidikan bagi anak peserta melalui program Taspen Life.

Penyaluran ini menjadi bagian dari upaya TASPEN dalam mengimplementasikan prinsip 5T, yakni Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.

Langkah ini sekaligus mendukung Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif dan berkelanjutan bagi aparatur negara.

Hingga semester I tahun 2026, TASPEN Tanjungpinang telah merealisasikan pembayaran klaim JKK dan JKM sebesar Rp9 miliar lebih kepada 646 penerima.

Secara nasional, TASPEN mencatat penyaluran manfaat serupa mencapai Rp652,7 miliar untuk 50.392 klaim dalam periode yang sama.

Rekomendasi