Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memacu percepatan pembentukan ekosistem pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik (EV) di Indonesia.
Langkah strategis ini diambil sebagai antisipasi terhadap lonjakan volume limbah baterai seiring dengan tingginya populasi kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air.
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH, Amsor, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan infrastruktur pengelolaan limbah tersebut sudah beroperasi penuh pada pertengahan tahun 2027.
“Paling lambat tahun depan ekosistemnya sudah terbangun, didahului dengan peraturan tentang pengelolaan limbah tahun ini. Insyaallah di pertengahan tahun depan sudah bisa kami selesaikan,” ujar Amsor dalam diskusi di Jakarta, Jumat (4/9).
Pemerintah memproyeksikan adanya lonjakan drastis limbah baterai dalam beberapa tahun ke depan.
Hal ini didasarkan pada siklus hidup baterai kendaraan listrik yang rata-rata berkisar antara lima hingga delapan tahun.
“Umur kendaraan bermotor listrik itu antara 5 sampai 8 tahun, maka nanti akan ada puncak untuk limbah baterai kendaraan,” tutur Amsor.
Dalam upaya membangun ekosistem yang komprehensif, KLH mengaku tidak dapat bekerja sendiri.
Instansi tersebut telah menjalin koordinasi intensif dengan kementerian terkait, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO).
“Sehingga ekosistem itu akan kita bangun bersama-sama,” ungkap Amsor.
Strategi pengumpulan baterai bekas nantinya akan mengandalkan jaringan dealer dan bengkel resmi yang tersebar di berbagai wilayah.
KLH memproyeksikan ribuan titik layanan tersebut akan menjadi pintu utama pengumpulan baterai bekas dari tangan konsumen.
Pemerintah juga berencana melibatkan pemerintah daerah untuk memastikan konsep pengumpulan ini berjalan efektif di lapangan.
Guna meningkatkan partisipasi publik, pemerintah menyiapkan skema insentif bagi pengguna yang bersedia mengembalikan baterai bekas mereka.
“Setiap individu yang mengembalikan atau menukar baterai EV, tentu harus ada insentif yang bisa diberikan, sehingga itu akan benar-benar bisa menarik,” jelas Amsor.
Baterai bekas yang terkumpul nantinya akan dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memerlukan penanganan khusus.
Limbah tersebut akan disalurkan dari bengkel resmi menuju pengumpul limbah B3 berizin resmi dari KLH.
Tahap akhir dari proses ini adalah pengiriman limbah ke pusat daur ulang atau recycling center.
Di pusat daur ulang, baterai akan diseleksi untuk menentukan apakah masih bisa digunakan kembali dalam konsep second life.
KLH saat ini tengah menyusun standar teknis yang ketat untuk memastikan proses daur ulang tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan maupun kesehatan manusia.
“Sekilas teknis itu yang sedang kami siapkan, kami punya target waktu, sehingga pada saatnya nanti bisa berjalan dengan baik dan ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak,” kata Amsor.




















