Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penitipan uang senilai Rp 1 triliun dari PT Pemukasakti Manis Indah (PSMI) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan hutan PT Inhutani V.
Dana tersebut saat ini telah ditempatkan dalam rekening khusus milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai jaminan pemulihan kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, merinci bahwa total dana yang disetorkan terdiri dari tiga komponen utama.
Komponen tersebut meliputi dana itikad baik dari pihak PSMI sebesar Rp 1 triliun, uang sitaan tunai senilai Rp 3,1 miliar, serta uang sitaan dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 166.000, seperti yang diungkapkan dalam konferensi pers, Kamis (10/9), dikutip dari keterangan resmi instansi terkait.
Saiful menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk antisipasi hukum atas potensi kerugian negara yang tengah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Apabila dalam perkara ini PSMI dinyatakan terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara, mereka siap mengganti dengan uang ini,” ujar Saiful.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyerahan dana ini belum tentu mencakup seluruh nilai kerugian negara yang sebenarnya.
Proses audit penghitungan kerugian negara masih terus berjalan untuk memastikan nilai pasti yang harus dipertanggungjawabkan.
Selain menitipkan dana, penyidik Kejagung diketahui telah melakukan upaya paksa berupa pemblokiran terhadap 10 rekening operasional milik PT PSMI.
Tindakan ini diambil setelah penyidik memeriksa sedikitnya 47 saksi fakta terkait dugaan kegiatan melawan hukum perusahaan tersebut yang disinyalir berlangsung sejak tahun 2007.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status operasional perusahaan tersebut pasca pemblokiran rekening.
Saiful menekankan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen Korps Adhyaksa dalam memulihkan aset negara, tidak sekadar berfokus pada pemidanaan pelaku.
“Pemulihan kerugian keuangan negara bertujuan agar peristiwa pidana yang sama tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
Kasus pengelolaan lahan hutan ini juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada Agustus 2025.
Berdasarkan data lembaga antirasuah, kasus ini melibatkan kerja sama pengelolaan lahan seluas 3.228,42 hektare di wilayah Lampung.
Terdapat tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK, yakni Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur; serta staf perizinan SB Grup, Aditya.
Modus yang ditemukan melibatkan pemberian gratifikasi berupa uang tunai Rp 100 juta dan satu unit mobil senilai Rp 2,3 miliar untuk memuluskan izin kerja sama lahan.
Tindakan pameran barang bukti berupa uang tunai oleh Kejaksaan Agung bukan kali pertama dilakukan.
Pada Juni 2025, kejaksaan juga sempat mempertontonkan sitaan uang sebesar Rp 2 triliun yang berasal dari total sitaan Rp 11,8 triliun dalam kasus korporasi PT Wilmar Group.























