Kuasa Hukum Bupati Bantah Ajukan Restorative Justice VCS

persen

bantah-ajukan-restorative-justice-kasus-vcs,-kuasa-hukum-bupati-limapuluh-kota:-saran-polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi

Limapuluh Kota – Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang, menyatakan bahwa kliennya belum mengambil langkah restorative justice (RJ) dalam kasus rekaman video call sex (VCS) yang melibatkan dirinya.

Langkah RJ ini sebelumnya disarankan oleh penyidik kepolisian.

“Kami tegaskan bahwa opsi ini merupakan mekanisme hukum yang disarankan oleh penyidik dan bukan atas permohonan klien kami,” ujar Nurul Hidayati, Kuasa Hukum Safni, Minggu (22/3/2026).

“Sehingga hingga saat ini kami belum memutuskan untuk menempuh jalur tersebut,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, pelaku diketahui adalah seorang narapidana (ABG) di Lapas Sarolangun, Jambi.

Pihak kepolisian mengklaim, berdasarkan pengakuan pelaku, rekaman VCS yang beredar adalah hasil editan.

Nurul mengapresiasi kinerja Polda Sumbar yang berhasil melacak keberadaan pelaku.

Ia juga mengimbau masyarakat Limapuluh Kota untuk menghormati hasil penyidikan yang telah dilakukan.

“Kami mengimbau masyarakat Limapuluh Kota untuk menghormati hasil penyidikan ini tanpa perlu menyangsikan fakta penggunaan ponsel oleh warga binaan di dalam Lapas, sebagaimana yang lazim ditemukan pada berbagai kasus pidana lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa kepolisian akan mengupayakan proses RJ dalam penyelesaian perkara ini.

Alasannya, korban telah memaafkan tindakan pelaku.

Namun, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa Polda Sumbar belum menerima permintaan RJ dalam perkara tersebut.

“Saat ini polda juga belum menerima permintaan RJ,” pungkasnya.

Rekomendasi