Depok – Komisi Yudisial mendorong Mahkamah Agung segera menggelar sidang Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) terkait dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim dan aparatur di Pengadilan Negeri Depok. Dorongan ini disampaikan setelah proses pemeriksaan oleh Komisi Yudisial dinyatakan selesai.
Anggota Komisi Yudisial, Andi Muhammad Asrun, mengatakan seluruh tahapan pemeriksaan telah rampung dan kini tinggal menunggu pelaksanaan sidang MKH bersama Mahkamah Agung.
“Pemeriksaan sudah selesai, selanjutnya kami bersinergi dengan Mahkamah Agung untuk pelaksanaan MKH,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 5 Februari 2026 di Depok, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK mengamankan tujuh orang dari unsur pengadilan dan pihak swasta.
Dari tujuh orang itu, lima ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Juru sita Yohansyah Maruanaya juga turut terseret dalam perkara ini, bersama dua pihak swasta dari PT Karabha Digdaya. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Bambang Setyawan bahkan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi. Temuan itu berkaitan dengan aliran dana sebesar Rp2,5 miliar berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Andi menjelaskan, pemeriksaan Komisi Yudisial bersandar pada fakta lapangan dan informasi awal yang diterima dari KPK. Ia menegaskan materi pemeriksaan tetap bersifat rahasia.
“Materi pemeriksaan bersifat rahasia, namun kami memastikan seluruh proses berdasarkan fakta dan informasi yang ada,” kata Andi.
Komisi Yudisial kini memperkuat koordinasi dengan Mahkamah Agung agar langkah penegakan etik hakim berjalan selaras. KY pun optimistis kedua lembaga bisa mencapai kesepahaman terkait pelaksanaan sidang MKH.
Andi menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi praktik transaksional di lingkungan peradilan.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional dalam peradilan,” ujarnya.
Percepatan sidang MKH dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penegakan etik hakim sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.



















