Jakarta – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tarif khusus Rp1 untuk transportasi publik saat Lebaran 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk MRT, LRT, dan Transjakarta.
Tarif Rp1 ini akan berlaku selama dua hari, tepatnya pada Hari H dan H+1 Idulfitri.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan informasi ini melalui akun Instagram resmi mereka, @dishubdkijakarta, pada Rabu (17/3).
Tarif khusus ini berlaku untuk seluruh layanan utama transportasi publik di Jakarta.
Ini termasuk Transjakarta (BRT, non-BRT, hingga rute Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta untuk rute Velodrome-Pegangsaan Dua.
Siapa saja bisa menikmati tarif Rp1 ini, tanpa pengecualian.
Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Mulai dari kartu uang elektronik (e-money, Flazz, TapCash, Brizzi), Kartu JakLingko, KMT, Jakcard, hingga aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Namun, perlu diingat, layanan lain seperti Mikrotrans dan layanan Transjakarta gratis bagi kelompok tertentu tetap mengikuti ketentuan tarif sebelumnya.
“Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Layanan penugasan Transportasi Jakarta lainnya), serta layanan gratis bagi Masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.133 tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat tertentu yang sudah memiliki tarif Rp 0 tetap berlaku sesuai tarif awal,” tulis Dishub.
Kapan libur Lebaran 2026?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah menetapkan dua hari libur nasional dan tiga hari cuti bersama untuk Lebaran 2026.
Hari libur nasional Idulfitri jatuh pada:
* Sabtu, 21 Maret 2026
* Minggu, 22 Maret 2026
Sementara cuti bersama ditetapkan pada:
* Jumat, 20 Maret 2026
* Senin, 23 Maret 2026
* Selasa, 24 Maret 2026
Dengan adanya libur panjang ini, diperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat, terutama di Jakarta dan sekitarnya.





















