Mengoptimalkan Potensi Ziswaf untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

persen

zakat-hingga-wakaf-di-bulan-muharram-bisa-jadi-pendorong-ekonomi-ri
Zakat hingga Wakaf di Bulan Muharram Bisa Jadi Pendorong Ekonomi RI

Jakarta – Optimalisasi pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) dinilai menjadi kunci strategis untuk memperkuat ekonomi nasional dan menekan angka kemiskinan. Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam menyalurkan dana sosial tersebut agar lebih produktif dan berkelanjutan.

Pengamat Ekonomi Syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Irfan Syauqi Beik, menyoroti adanya kesenjangan besar antara potensi dana sosial syariah dengan realisasi penghimpunannya. Berdasarkan data, potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun dan wakaf uang sekitar Rp180 triliun per tahun.

“Kalau dikombinasikan, potensi dana sosial ini bisa lebih dari Rp500 triliun per tahun. Bahkan untuk wakaf uang angkanya bisa jadi lebih besar dari itu,” ujar Irfan.

Namun, realisasi penghimpunan zakat nasional pada 2025 baru menyentuh angka Rp41 triliun. Meski angka tersebut menunjukkan tren kenaikan dari tahun sebelumnya, Irfan menilai capaian ini baru sekitar 15 persen dari total potensi yang ada. Padahal, jika dikelola dengan maksimal, dana ZISWAF dapat mendongkrak kontribusi sektor ekonomi syariah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 27 persen.

Senada dengan hal tersebut, Pengamat Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menekankan pentingnya pergeseran pola penyaluran donasi. Menurutnya, momentum Muharram tidak boleh hanya berhenti pada santunan sosial yang bersifat konsumtif.

“Dampaknya menjadi signifikan bila lembaga ZISWAF mengubah lonjakan donasi musiman menjadi program berkelanjutan seperti modal usaha mikro, beasiswa, bantuan pangan, layanan kesehatan, dan pelatihan kerja,” jelas Syafruddin.

Syafruddin menambahkan bahwa dana ZISWAF yang dikelola secara profesional dapat menjadi instrumen pembiayaan sosial yang kuat di luar anggaran negara. Penyaluran dana kepada kelompok berpendapatan rendah diyakini mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya akan menghidupkan pasar lokal dan menopang UMKM.

Untuk mencapai target tersebut, kedua pakar sepakat bahwa lembaga pengelola ZISWAF harus memperkuat tata kelola, transparansi, serta digitalisasi. Langkah ini krusial untuk membangun kepercayaan publik agar partisipasi masyarakat dalam berdonasi terus meningkat secara konsisten.

Rekomendasi