Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil 124 pemilik truk angkutan barang yang kedapatan melanggar aturan pembatasan operasional selama periode Lebaran 2026.
Sanksi tegas menanti bagi para pelanggar aturan ini.
Menhub Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya akan memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami akan memanggil, menyampaikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Dudy di Jasa Marga Toll Road Command Center, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3).
Kemenhub mencatat, ada 124 pemilik truk yang melanggar pembatasan operasional angkutan barang. Bahkan, ada yang melanggar hingga tiga kali.
Beberapa perusahaan yang kendaraannya paling sering melanggar adalah PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
Sebagai sanksi awal, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah memberikan peringatan administratif.
Para pelanggar diminta membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Meski demikian, Dudy belum akan membekukan izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut.
Ia menegaskan akan menelaah setiap kasus secara rinci sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami harus melihat satu persatu kasusnya tentunya ya, makanya kami nanti akan memanggil mereka,” kata Dudy.
Dudy mengklaim, tingkat kepatuhan perusahaan angkutan barang pada periode arus balik Lebaran meningkat dibandingkan saat arus mudik.
Menurutnya, publikasi soal perusahaan-perusahaan pelanggar terbukti efektif menekan jumlah pelanggaran.
Kemenhub memastikan sosialisasi dan penekanan kepada pelaku usaha akan terus dilakukan. Tujuannya, agar mereka mematuhi aturan pembatasan demi keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Tentu diharapkan para pengusaha bisa memahami maksud dari pembatasan tersebut,” ucap Dudy.
Sebagai informasi, pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas berlaku selama periode angkutan Lebaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), truk jenis ini dilarang melintasi jalan tol dan non-tol mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00.
Data Jasa Marga mencatat, sejak H-8 hingga Hari H Lebaran 1447 H, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi.
Ruas-ruas tersebut antara lain Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta – Cikampek, Palikanci, Batang – Semarang, Semarang ABC, Semarang – Solo, Solo – Ngawi, Ngawi – Kertosono, Surabaya – Gempol, Gempol – Pandaan, Gempol – Pasuruan, dan Pandaan – Malang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengungkapkan, berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E, terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan.
Kendaraan-kendaraan tersebut juga terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL).






















