Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana membentuk lembaga independen untuk mengawal agenda nasional pengendalian perubahan iklim.
Langkah ini diambil dengan mengadopsi model Komite Perubahan Iklim Inggris atau UK Climate Change Committee (UK CCC).
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan urgensi keberadaan lembaga ini untuk menjaga objektivitas target iklim nasional.
Lembaga tersebut nantinya akan meminimalisasi intervensi dari berbagai kepentingan sektoral yang kerap menghambat kebijakan lingkungan.
“Keberadaan badan independen memungkinkan pemisahan fungsi antara pemberian rekomendasi teknis berbasis data dan pengambilan keputusan kebijakan secara tegas,” ujar Jumhur dalam keterangan resmi, Rabu (1/7).
Landasan hukum pembentukan lembaga ini akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim.
Langkah legislasi ini ditempuh agar lembaga tersebut memiliki kedudukan yang kuat dan otoritas yang jelas dalam sistem tata kelola pemerintahan.
“Lembaga yang dibentuk berdasarkan mandat undang-undang akan memiliki kedudukan yang lebih kokoh untuk memastikan setiap langkah mitigasi dan adaptasi tetap selaras dengan data sains terkini,” tambah Jumhur.
Rencana ini mengerucut setelah Jumhur melakukan pertemuan dengan pihak UK CCC di London pada akhir Juni lalu.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyempurnaan draf RUU Perubahan Iklim yang tengah disusun pemerintah.
UK CCC sendiri merupakan badan penasihat independen yang berdiri berdasarkan Climate Change Act 2008 di Inggris.
Badan ini beranggotakan para ilmuwan dan pakar yang bertugas memberikan rekomendasi ilmiah serta memantau pencapaian target iklim negara tersebut.
Pemerintah Indonesia menilai model Inggris sangat efektif dalam mencapai target lingkungan karena adanya integrasi kebijakan yang ketat.
RUU Perubahan Iklim nantinya diharapkan menjadi payung hukum bagi berbagai kebijakan strategis nasional.
Cakupan aturan tersebut meliputi pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengaturan pendanaan iklim.
Selain itu, RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mendukung transisi ekonomi rendah karbon.
Dalam studi banding tersebut, pemerintah mempelajari kunci keberhasilan Inggris dalam mengelola krisis iklim.
Aspek-aspek utama yang diadopsi meliputi penetapan target yang jelas, penyusunan jalur pencapaian, serta integrasi instrumen kebijakan.
Menurut Jumhur, transparansi dan independensi dalam menyusun rekomendasi berbasis sains adalah fondasi mutlak bagi kebijakan iklim yang kredibel.
Pengalaman Inggris menunjukkan bahwa mekanisme akuntabilitas yang ketat menjadi kunci keberhasilan jangka panjang.
Mekanisme tersebut mencakup penyusunan anggaran karbon lima tahunan, laporan kemajuan berkala, hingga penilaian risiko perubahan iklim secara mendalam.
Pemerintah berharap model ini dapat meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap komitmen iklim Indonesia di masa depan.




















