Jakarta – Pemerintah pusat saat ini telah merampungkan perhitungan teknis terkait rencana pemberian tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) guna mengatasi defisit anggaran yang dialami sejumlah wilayah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa skema pendanaan tersebut kini hanya menanti lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
“Itu sudah kita hitung kebutuhannya berapa kira-kira, kami menunggu arahan Bapak Presiden,” ungkap Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7).
Pihak Kementerian Keuangan hingga saat ini belum merilis besaran nominal maupun detail alokasi dana secara publik.
Langkah tersebut diambil karena kebijakan fiskal ini memerlukan persetujuan final dari kepala negara sebelum diimplementasikan.
“Nanti saya menghadap Bapak Presiden, kalau Beliau setuju ya kita umumin, kalau nggak ya, ini keputusan Bapak Presiden semua ya. Jadi, saya menunggu petunjuk Bapak Presiden,” tutur Purbaya.
Meski rincian angka belum dipublikasikan, pemerintah meyakini bahwa kalkulasi yang telah disusun kementeriannya mampu menutupi celah anggaran di tingkat daerah.
Sebelumnya, Purbaya sempat mengindikasikan adanya potensi bantuan bagi sekitar 490 daerah yang mengalami tekanan finansial.
Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat dinamis dan merupakan hasil perhitungan awal.
“Saya ngomong gitu ya? Ya sekitar segitulah. Ini masih harus diluruskan dulu, baru dihitung di atas kertas, coret-coretan,” jelas Purbaya.
Upaya percepatan penyaluran dana ini juga melibatkan koordinasi intensif antara kementerian terkait.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah melakukan pertemuan khusus dengan Menkeu Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan awal pekan ini.
Pertemuan tersebut secara spesifik membahas percepatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) serta urgensi penambahan dana transfer bagi wilayah yang terdampak kesulitan keuangan.
Tito mengakui telah memberikan daftar prioritas daerah yang memerlukan bantuan segera kepada pihak Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, pemerintah pusat tetap menuntut komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas belanja pegawai di tengah keterbatasan fiskal.
Mendagri secara tegas menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai kontrak.
Pemerintah pusat juga melarang penghentian pembayaran gaji bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tito menilai bahwa masih terdapat ruang efisiensi anggaran yang bisa dioptimalkan oleh pemerintah daerah sendiri.
Berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan, ditemukan adanya biaya operasional dan pemeliharaan yang dinilai masih berlebihan di beberapa daerah.
Oleh karena itu, daerah diminta untuk melakukan pengetatan belanja sebelum mengharapkan bantuan tambahan dari kas negara.
Pemerintah pusat berharap tambahan dana ini nantinya dapat menjadi stimulus bagi daerah untuk tetap menjalankan layanan publik secara optimal.
Hingga saat ini, proses finalisasi mekanisme transfer masih terus dimatangkan oleh jajaran Kementerian Keuangan.





















