Jakarta – Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada Sabtu (16/5/2026) meski bertepatan dengan tanggal genap. Peniadaan aturan pembatasan kendaraan ini mengikuti pola arus lalu lintas akhir pekan yang dinilai berbeda dari hari kerja.
Pada hari libur, mobilitas warga umumnya didominasi perjalanan pribadi, rekreasi, dan kegiatan keluarga. Kondisi itu membuat kepadatan kendaraan tidak menumpuk pada jam berangkat maupun pulang kantor seperti pada hari kerja.
Karena aturan ini ditiadakan sementara, pengendara tidak perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender saat melintas. Kendaraan berpelat ganjil maupun genap tetap bisa digunakan sepanjang hari tanpa pembatasan.
Meski demikian, pengguna jalan tetap wajib mematuhi ketentuan lalu lintas lain yang berlaku. Aturan itu mencakup rambu, marka jalan, dan ketentuan keselamatan berkendara.
Berbeda dengan akhir pekan, ganjil genap pada hari kerja biasanya berlaku dalam dua tahap. Pembatasan berlangsung pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, lalu kembali diterapkan pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Pada jam tersebut, kendaraan hanya boleh melintas sesuai kesesuaian angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Namun, khusus akhir pekan seperti Sabtu ini, pembatasan itu ditiadakan sepenuhnya sejak pagi hingga malam.
Peniadaan sementara ini dilakukan karena mobilitas masyarakat pada akhir pekan dinilai lebih fleksibel dibanding hari kerja. Dengan begitu, warga memiliki ruang lebih luas untuk beraktivitas.
Ketentuan ganjil genap Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran atas aturan tersebut tetap dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Penindakan juga bisa dilakukan jika pelanggaran terekam kamera pengawas di sejumlah titik. Dalam penerapannya, pengawasan lalu lintas di Jakarta turut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Saat ganjil genap berlaku, pelanggar dipantau melalui kamera pengawas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ditindak dengan tilang elektronik.
Peniadaan ganjil genap pada akhir pekan memberi fleksibilitas lebih bagi masyarakat. Namun, tujuan utamanya tetap sama, yakni menjaga perjalanan tetap aman, tertib, dan nyaman.






















