OJK dan BEI Angkat Bicara Soal Harga Saham BYAN Haji Isam

persen

OJK dan BEI Angkat Bicara Soal Harga Saham BYAN Haji Isam

Jakarta – Aksi korporasi berupa akuisisi 10 miliar lembar saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam hingga kini terus menjadi pusat perhatian pasar modal.

Langkah akuisisi yang mencakup 30 persen dari total saham beredar tersebut diumumkan oleh manajemen BYAN pada Kamis, 17 September 2026.

Hingga Jumat (25/9/2026), keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan tidak mencantumkan nilai transaksi atau harga pembelian saham tersebut secara spesifik.

Pergerakan harga saham BYAN sendiri terpantau fluktuatif, dengan posisi harga berada di level Rp12.100 per lembar pada perdagangan hari ini.

Sebelum pengumuman akuisisi tersebut, harga saham emiten batu bara ini sempat bertengger di angka Rp11.350 per lembar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa setiap mekanisme transaksi memiliki aturan main yang berbeda.

Menurutnya, jika transaksi dilakukan di pasar reguler, maka harga yang terbentuk harus mencerminkan nilai pasar yang transparan.

“Yang kalau di reguler tentu harga yang tercipta harus mencerminkan harga yang ditransaksikan oleh banyak pihak sekaligus dengan anonymity,” ujar Hasan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, dikutip dari keterangan resmi otoritas.

Hasan menambahkan bahwa aturan menjadi berbeda ketika transaksi dilakukan melalui pasar negosiasi yang bersifat bilateral.

“Nah yang tadi dimaksudkan kalau ada transaksi lebih khusus yang sifatnya sangat bilateral, ada pasar atau papan lain, yaitu pasar negosiasi, dengan karakteristik dan kriteria yang juga memungkinkan untuk dilakukannya negosiasi harga tertentu,” ucap Hasan.

Pernyataan tersebut menanggapi rumor yang beredar di pasar mengenai adanya transaksi akuisisi saham BYAN yang nilainya disebut-sebut berada jauh di bawah harga pasar.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, turut memberikan penjelasan mengenai kewajiban pelaporan nilai transaksi tersebut.

Jeffrey menyatakan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mewajibkan emiten untuk mengumumkan nilai transaksi kepada publik apabila dilakukan melalui pasar negosiasi.

“Kalau di pasar negosiasi, dengan peraturan yang berlaku saat ini, itu belum diatur,” tutur Jeffrey dikutip dari pernyataan resmi bursa.

Pihak bursa mengaku belum menerima laporan detail mengenai mekanisme eksekusi transaksi antara BYAN dan Jhonlin Baratama hingga saat ini.

“Saya belum dapat informasi apakah transaksinya sudah dilakukan atau belum,” ujar Jeffrey.

Meski demikian, Jeffrey mengungkapkan bahwa otoritas bursa tengah mengkaji usulan dari pelaku pasar terkait pembatasan harga di pasar negosiasi.

“Kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya. Dan ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan dari harga di pasar negosiasi,” ucap Jeffrey.

Ia menegaskan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi pasar modal secara menyeluruh dan tidak dikhususkan pada satu kasus akuisisi tertentu.

“Jadi diskusi kami lakukan dalam rangka transformasi pasar modal. Itu kami melakukan banyak diskusi baik dengan pelaku domestik maupun global,” ujar Jeffrey.

Ia pun menepis anggapan bahwa isu transparansi ini berkaitan dengan kekhawatiran dari penyedia indeks global seperti MSCI, FTSE Russell, atau S&P DJI.

“Enggak, enggak,” tegas Jeffrey menanggapi spekulasi terkait keterlibatan indeks global.OJK dan BEI Angkat Bicara Soal Harga Saham BYAN Haji Isam

Rekomendasi

Tinggalkan komentar