Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap integritas pasar modal nasional dengan menjatuhkan sanksi kepada 1.277 pelaku industri sepanjang tahun berjalan hingga 31 Agustus 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai bentuk pelanggaran ketentuan pasar modal serta rendahnya tingkat kepatuhan dalam kewajiban penyampaian laporan perusahaan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen regulator dalam menjaga ekosistem investasi yang sehat dan transparan.
“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal,” ujar Agus sebagaimana dikutip dari keterangan resmi OJK, Senin (31/8/2026).
Dari total keseluruhan tindakan tersebut, sebanyak 93 sanksi berupa tindakan administratif, larangan, hingga Perintah Tertulis dijatuhkan khusus karena pelanggaran terhadap regulasi pasar modal yang substantif.
Nilai denda yang terkumpul dari pelanggaran substantif ini mencapai Rp73,99 miliar.
Rincian sanksi tersebut mencakup delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan beraktivitas, serta enam pembekuan izin usaha.
Target penindakan OJK menyasar berbagai pihak, mulai dari jajaran direksi emiten, komisaris, perusahaan efek, hingga akuntan publik dan pemegang saham pengendali.
Data OJK menunjukkan bahwa direksi emiten menjadi pihak yang paling sering dikenai sanksi, yakni sebanyak 50 pihak.
Di urutan selanjutnya, OJK menjatuhkan sanksi kepada 23 emiten, 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik, serta delapan komisaris emiten.
Selain itu, terdapat pula enam perusahaan efek, enam direksi perusahaan efek, serta empat pemegang saham atau pengendali yang turut menjadi objek penegakan hukum.
Pelanggaran yang ditemukan regulator cukup beragam, mencakup penyimpangan aliran dana hasil penawaran umum dan ketidaksesuaian dalam IPO.
OJK juga menyoroti masalah dalam penyajian laporan keuangan, audit laporan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Lebih lanjut, regulator mendeteksi adanya pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, serta ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan RUPS tahunan.
Selain pelanggaran substantif, OJK mencatat sebanyak 1.184 sanksi administratif lainnya dijatuhkan akibat ketidakpatuhan administratif dalam penyampaian laporan.
Sektor ini menghasilkan denda administratif tambahan sebesar Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.
Mayoritas dari sanksi administratif tersebut, yakni 876 kasus, disebabkan oleh keterlambatan penyampaian laporan berkala dengan total denda Rp243,33 miliar.
Keterlambatan penyampaian laporan insidentil menyumbang 91 sanksi dengan denda Rp7,87 miliar, sementara laporan tata kelola menyumbang 209 sanksi dengan denda Rp1,83 miliar.
Pihak OJK menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan guna memastikan seluruh pelaku pasar mematuhi prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran,” tegas Agus.





















